BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng), melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), mengadakan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Aplikasi PUSKOMIN bagi Aparatur Kesbangpol se-Kalteng.
Kegiatan ini berlangsung di Swiss-Belhotel Palangka Raya pada Selasa (5/11/2024) dan diikuti oleh aparatur Kesbangpol dari seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kalteng, yang diwakili oleh Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik, Edy Yusuf, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan mendukung kinerja Tim Kewaspadaan Dini dan Tim Pusat Komunikasi dan Informasi (PUSKOMIN).
Upaya ini, lanjutnya, bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur dalam deteksi dini dan pencegahan konflik.
“Semoga kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas aparatur Badan Kesbangpol se-Kalimantan Tengah dalam menjalankan tugas pelaporan deteksi dini dan cegah dini, khususnya pelaporan LAPSITDA Harian dalam aplikasi. Pelaporan ini penting sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan, terlebih terkait keamanan dan ketertiban menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024,” jelas Edy.
Ia juga mengingatkan bahwa dasar hukum pembentukan Tim Kewaspadaan Dini dan PUSKOMIN telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 2 Tahun 2018, sebagaimana diubah dengan Peraturan Nomor 46 Tahun 2019.
Dalam kesempatan yang sama, sambutan Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, yang dibacakan oleh Plh. Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Akhmad Husain, menekankan pentingnya penguatan koordinasi dan komunikasi dalam menghadapi potensi konflik, terutama di tahun politik yang penuh tantangan.
“Problematika sosial, ekonomi, hukum, dan keamanan yang muncul belakangan ini harus dapat diantisipasi untuk meminimalisir ancaman dan gangguan ketertiban, khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Akhmad Husain juga menegaskan bahwa pemerintah daerah harus hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Diperlukan peran, solidaritas, sinergisitas, dan keterpaduan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota dalam mewujudkan situasi daerah yang kondusif,” tambahnya. (asp)