BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pengacara ternama asal Kalimantan Tengah (Kalteng), Jefriko Seran, menunjukkan kepiawaiannya dalam dunia hukum saat memenangkan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam perkara yang bergulir di MK, Jefriko berhasil mempertahankan kemenangan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Agustiar Sabran dan Bupati Lamandau setelah gugatan dari pihak lawan ditolak majelis hakim.
Sidang sengketa Pilkada ini berlangsung sengit dengan berbagai dalil yang diajukan oleh pemohon, yang menuding adanya dugaan kecurangan dalam proses pemilihan.
Namun, Jefriko Seran menyusun strategi hukum yang sistematis dan berbasis bukti, sehingga berhasil membuktikan bahwa proses pemilihan telah berjalan demokratis dan sesuai aturan.
“Sejak awal kami meyakini bahwa gugatan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kami bekerja keras untuk membuktikan bahwa proses pemilihan telah berlangsung sesuai aturan. Putusan MK hari ini adalah kemenangan hukum sekaligus kemenangan bagi demokrasi di Kalimantan Tengah,” ujar Jefriko, Minggu (9/3/2025).
Dalam persidangan, Jefriko dengan teliti membongkar kelemahan bukti yang diajukan oleh pemohon, yang menuding adanya praktik politik uang dan intimidasi pemilih di 25 TPS.
Dengan pendekatan berbasis data serta saksi yang kredibel, ia berhasil meyakinkan majelis hakim bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.
“Kami sejak awal yakin bahwa gugatan ini tidak berdasar dan hanya bersifat spekulatif. Dengan kerja keras, ketelitian, serta kepercayaan penuh dari klien kami, akhirnya keadilan ditegakkan,” tambahnya.
Bukan kali pertama Jefriko Seran memenangkan perkara sengketa pemilu. Sebagai advokat berpengalaman dalam hukum tata negara, ia telah berkali-kali sukses membela kliennya dalam berbagai kasus penting di tingkat nasional.
Keberhasilannya di MK kali ini semakin memperkuat reputasinya sebagai salah satu pengacara terbaik di bidang hukum pemilu dan tata negara.
Dengan pendekatan berbasis data, analisis hukum yang mendalam, serta strategi yang tajam, Jefriko Seran membuktikan bahwa pengacara daerah pun mampu bersaing di level nasional.
Putusan MK yang menolak gugatan memastikan bahwa Agustiar Sabran tetap sah sebagai Gubernur Kalimantan Tengah, begitu pula Bupati Lamandau yang tetap menjalankan mandatnya.
Keputusan itu juga menegaskan bahwa demokrasi di Kalimantan Tengah berjalan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
Dengan berakhirnya sengketa ini, fokus pemerintahan kini dapat kembali ke program pembangunan dan realisasi janji kampanye demi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lamandau. (asp)