1.900 Gram Sabu Dilarutkan ke Cairan Pembersih

Barang bukti narkoba jenis sabu sebelum dimusnahkan dengan cara dilarutkan

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1.900,87 gram dimusnahkan Polda Kalteng dengan melarutkannya ke cairan pembersih, Rabu (2/9/2020) pagi. Pemusnahan turut diikuti 10 tersangka sebagai pemilik barang yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalteng.

Sabu yang dimusnahkan adalah hasil pengungkapan tujuh kasus yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalteng periode Juli-Agustus 2020. Meliputi wilayah Katingan sebanyak satu kasus dengan tiga tersangka dan barang bukti sabu seberat 240,73 gram. Gunung Mas sebanyak satu kasus dengan satu tersangka dan barang bukti 19,01 gram dan Kota Palangka Raya sebanyak lima kasus dengan enam tersangka dan barang bukti sabu 1.641,13 gram.

Didampingi pihak BNNP Kalteng, Kejati dan Balai POM Palangka Raya, Kapolda Kalteng menuturkan jika barang bukti sabu yang diperoleh dari para tersangka berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat, yang dikirim melalui Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kemudian dibawa oleh kurir ke Palangka Raya melalui jalur darat dan kembali dilempar ke pemesan dengan sistem jaringan terputus.

“Banyaknya pengungkapan yang kita lakukan adalah bentuk nyata komitmen kita bersama stakeholder untuk memberantas peredaran narkoba hingga tuntas. Kami berharap penyalahgunaan narkoba di Kalteng bisa menurun dan mencapai zero narkoba,” terangnya.

Menurutnya, tujuan pemasaran sabu dijual kepada buruh kebun, tambang dan warga binaan di wilayah Katingan, Palangka Raya dan Gunung Mas.

“Para tersangka merupakan pengedar dan kurir kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya. (yud)