Sengketa Lahan Karang Tunggal Memanas, Warga Pasang Spanduk Protes di Lokasi Tambang

Jeffriko Seran bersama warga Desa Karang Tunggal memasang spanduk untuk mengklaim kepemilikan mereka

BALANGANEWS, KOTAWARINGIN TIMUR – Konflik lahan antara warga Desa Karang Tunggal, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan PT Bumi Makmur Waskita (BMW) kembali mencuat.

Pada Sabtu (10/5/2025), puluhan warga bersama kuasa hukum mereka, Jeffriko Seran, melakukan aksi damai dengan memasang spanduk di atas lahan seluas 143.540 meter persegi yang selama ini mereka klaim sebagai milik masyarakat.

Dalam aksinya, warga menuntut perusahaan menghentikan seluruh aktivitas penambangan batu bara di lahan tersebut hingga persoalan kepemilikan lahan tuntas.

Kuasa hukum warga, Jeffriko Seran, menegaskan bahwa perusahaan telah melanggar kesepakatan sebelumnya.

“Perusahaan ini telah membuat kesepakatan untuk tidak melakukan aktivitas sebelum persoalan lahan tuntas. Namun, mereka melanggar kesepakatan tersebut,” tegas Jeffriko di lokasi.

Ia mengungkapkan bahwa lahan yang digarap merupakan areal produktif yang sudah bertahun-tahun dimanfaatkan warga untuk perkebunan kelapa sawit. Ironisnya, hingga saat ini, tidak ada kompensasi atau ganti rugi yang diterima masyarakat.

“Tidak ada ganti rugi, sementara kerugian masyarakat sangat besar. Perusahaan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini,” lanjutnya.

Kepala Desa Karang Tunggal, Arifin Iskandar, menjelaskan bahwa mediasi telah dilakukan di berbagai tingkatan, mulai dari desa hingga kabupaten.

“Kami sudah fasilitasi mediasi dengan menghadirkan perusahaan dan DPRD, tetapi hingga kini belum ada solusi yang konkret bagi warga. Lahan mereka sudah digusur, dan itu adalah sumber penghidupan mereka,” kata Arifin.

Warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk memediasi agar konflik berkepanjangan ini bisa diselesaikan secara adil dan damai. (asp)