BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Ditreskrimum menetapkan 27 tersangka dalam kasus penjarahan Tanda Buah Segar (TBS) di PT AKPL Seruyan.
Dari 27 yang ditangkap, 6 tersangka diketahui positif narkoba saat menjalani tes urine.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, mengatakan jika tindakan yang dilakukan tersangka juga diklasifikasikan sebagai tindakan premanisme. Para tersangka melakukan tindakan intimidasi, pengancaman dan kekerasan.
Kemudian menyandera salah satu satpam untuk mendesak kepolisian membebaskan para tersangka yang ditangkap.
“Para tersangka secara sewenang-wenang masuk ke lahan sawit PT AKPL menggunakan beberapa kendaraan dan menjarah sawit. Kemudian melakukan tindakan pembakaran pos portal dan sejumlah bangunan untuk menekan kepolisian membebaskan para pelaku penjarahan,” tuturnya, Selasa (13/5).
Sementara, Direktur Reskrimum Kombes Pol Nuredy, menerangkan dari penangkapan yang dilakukan turut diamankan 9 unit pikap, beberapa alat panen dan 16 ton buah sawit.
“Kami masih melakukan pengembangan terkait aktor intelektual aksi penjarahan ini. Untuk motifnya murni ekonomi,” jelasnya. YUD