Sengketa Lahan Tugu Soekarno, Ini Kata Mantan Anggota DPRD Kalteng

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sidang sengketa lahan seluas 8 hektare di kawasan Tugu Soekarno, Jalan S Parman memasuki babak baru.

Ahli waris Dambung Djaya Angin menghadirkan sejumlah saksi dalam lanjutan sidang agenda pemeriksaan saksi penggugat, Kamis (15/5/2025).

Keempat saksi tersebut terdiri dari tokoh masyarakat berpengaruh dan saksi sejarah yang memiliki pengetahuan mendalam tentang sejarah dan kepemilikan lahan di kawasan tersebut.

Saksi-saksi yang dihadirkan antara lain Kuwu Senilawati, mantan anggota DPRD Kalteng, Rithe B. Untung, ahli waris Sanen Untung, Suriansyah, pengurus Mushola Al-Husna, dan Misyono, saksi yang diperintahkan untuk menebang pohon di dekat makam Dambung Djaya Angin.

Kuwu Senilawati, salah satu saksi mengatakan jika dia mengetahui persis keberadaan lahan yang dimiliki almarhum Dambung Djaya Angin tersebut.

Bermula ketika ayahnya Itar Ilar pernah bertugas sebagai ASN sejak tahun 1957 di kantor Gubernur Kalteng yang kini menjadi kantor DPRD Kalteng. Pada masa itu, dulunya ayahnya adalah nakhoda kapal, seorang Dayak asli yang bekerja di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin. Pada masa itu, Pak Tjilik Riwut sering melakukan orasi di Kalimantan Selatan untuk mengumpulkan putra Dayak untuk kembali ke tanah Dayak.

“Masa itu Pak Tjilik Riwut punya pemikiran untuk adanya provinsi baru, karena masyarakat Dayak susah mengakses ke pemerintahan. Kemudian ayah saya diundang bergabung. Karena tidak punya tempat tinggal, akhirnya tinggal di rumah Dambung Djaya Angin yang berada sekitar 200 meter dari lokasi tiang pancang Provinsi Kalteng yang kini dikenal dengan Tugu Soekarno,” katanya.

Ia menerangkan, almarhum Dambung Djaya Angin dikuburkan di lahan yang kini menjadi halaman DPRD Kalteng karena dulu tidak ada pekuburan umum. Warga Dayak yang punya lahan luas biasa dikuburkan di lahannya sendiri.

“Jadi ada kesepakatan tidak tertulis, Dambung Djaya Angin tidak mau dipindahkan dari tanah asalnya, sehingga makam tetap ada di situ, tanah itu memang benar milik Dambung Djaya Angin, seperti yang saya ketahui,” tuturnya.

Kuwu menambahkan, sejak 2019-2024 menjadi anggota DPRD Kalteng, ia turut mengetahui jika ada makam Dambung Djaya Angin di sana. Namun kemudian disamarkan agar tidak nampak seperti makam.

Kuasa hukum ahli waris Edi Hariyanto, mengatakan jika kesaksian para saksi diharapkan mampu meyakinkan majelis hakim dan publik atas klaim kepemilikan lahan tersebut oleh kliennya.

“Adanya kesaksian dari keempat saksi ini juga tentunya kami harap menggugah hati majelis hakim bahwa tanah ini bukan cerita dan mengada-ngada namun ada dan ada saksi hidup,” pungkasnya didampingi perwakilan ahli waris, Robi Rahmad. YUD