BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng resmi menetapkan Ketua DPD Grib Jaya Kalteng berinisial R sebagai tersangka. Usai penetapan, R langsung menjadi penahanan di Rutan Polda Kalteng.
“Penetapan tersangka terhadap R, Ketua DPD Grib Jaya dilakukan dua hari lalu. Sudah ditahan,” ucap Direktur Reskrimum, Kombes Pol Nuredy didampingi Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, Kamis (22/5).
Ia menerangkan, penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup dalam kasus penyegelan di Pabrik PT BAP, Barito Selatan, beberapa waktu lalu.
“Ini adalah komitmen kami dalam penegakan hukum di Kalteng dan upaya memberantas aksi premanisme,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji menambahkan, saat ini kasus tersebut terus dilakukan pengembangan.
“Masih kita kembangkan dan ini langkah konkret dan ketegasan,” pungkasnya. YUD