Kejari Gumas Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara Rp 343,9 Juta

Whatsapp Image 2025 05 22 At 4.26.58 Pm
Uang kerugian negara dikembalikan oleh Camat Tewah Hendra Surya, dan diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Andi Yaprizal, Selasa (20/5/2025).

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas menerima mengembalian uang kerugian negara, atas kasus dugaan penyimpangan pembentukan dan pengelolaan Bumdesma Parawei Itah 10, di Kecamatan Tewah.

“Uang kerugian negara yang dikembalikan yaitu Rp 343.942.771,64,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Gumas Sugito, melalui Kasi Intel Supritson, Kamis (22/5/2025).

Pengembalian uang kerugian negara itu diserahkan langsung kepada jaksa yang menangani perkara lalu diserahkan kepada pengelola penanganan perkara atau bendahara penerimaan, dan dititipkan ke RPL Kejari Gumas.

“Penerimaan pengembalian uang kerugian negara itu juga menjadi bagian dari proses penyelidikan yang sedang berjalan,” jelasnya.

Uang kerugian negara yang sudah dikembalikan itu merupakan hasil temuan dari audit investigatif, yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Gumas pada Bulan Desember tahun 2024 lalu.

“Dalam penyelidikan awal, ditemukan ada indikasi kerugian negara atau penyalahgunaan dana, yang kemudian ditindaklanjuti oleh bidang pidsus Kejari Gumas,” terangnya.

Saat ini, Kejari Gumas masih akan terus mendalami kasus dugaan penyimpangan dalam pembentukan dan pengelolaan Bumdesma Parawei Itah 10, yang berlokasi di Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah pada tahun 2020 lalu, untuk mengungkap fakta-fakta lainnya.

“Kami akan menindak tegas siapapun pihak yang terbukti bertanggung jawab, atas kasus dugaan penyimpangan tersebut,” pungkasnya. (ahs)