Polda Kalteng Tangkap 5 Otak Pelaku Penjarahan PT AKPL

Whatsapp Image 2025 05 22 At 6.03.35 Pm

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Proses penegakan hukum kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit di PT AKPL, Seruyan terus dilakukan jajaran Ditreskrimum Polda Kalteng.

Usai menangkap dan menetapkan 27 tersangka penjarahan, Polda Kalteng kembali meringkus lima tersangka yang disebut-sebut sebagai otak pelaku penjarahan.

Direktur (Direskrimum) Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwansyah, membenarkan penangkapan tersebut.

“Lima tersangka tambahan sebagai otak pelaku penjarahan sudah kita amankan dan ditahan,” katanya, Kamis (22/5).

Ia menerangkan, terhadap lima tersangka tambahan tersebut diterapkan pasal terkait tindak pidana senjata tajam dan aksi pengrusakan.

“Kelim tersangka ini melakukan pengrusakan terhadap pos penjagaan milik PT AKPL. Mereka ditangkap di Kotawaringin Barat, hendak kabur ke Kalimantan Barat,” tegasnya.

Nuredy menambahkan, upaya pengembangan terhadap kasus premanisme tersebut masih terus dilakukan.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. Terus kita kembangkan,” pungkasnya. YUD