BALANGANEWS, PALANGKA RAYA — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng), I Putu Murdiana, turun langsung memimpin pemeriksaan internal di Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Senin (30/6/2025).
Pemeriksaan ini dilakukan usai insiden pelarian narapidana atas nama Henderikus Yoseph Seran Bin Anderias Seran.
Didampingi Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Leonard Silalahi, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Yudo Adi Yuwono, serta Tim Pemeriksa dari Kanwil, kegiatan ini difokuskan untuk menelusuri secara menyeluruh aspek-aspek prosedural dan administratif terkait pelarian tersebut.
Pemeriksaan dilakukan terhadap Kepala Lapas dan sejumlah pejabat struktural, termasuk Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Kasubsi Registrasi, serta Kasubsi Bimkemaswat.
Tim juga memeriksa dokumen penting seperti buku laporan P2U, buku bon napi, dan berkas penugasan narapidana sebagai tamping.
“Usai kejadian Tim sudah melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang melakukan pengawalan. Dan pada hari ini Tim turun langsung ke lapangan. Kami tidak hanya memeriksa proses pelarian, tetapi juga menelusuri sejauh mana persyaratan administratif dan substantif telah dipenuhi oleh narapidana yang bersangkutan,” ujar I Putu Murdiana.
Ia menegaskan, hasil pemeriksaan akan ditindaklanjuti dengan tegas jika ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP).
“Jika terbukti ada pelanggaran SOP atau kelalaian dalam pengawasan, tentu akan ada konsekuensi dan tindak lanjut sesuai ketentuan,” tegasnya.
I Putu Murdiana juga menekankan perlunya penguatan pengawasan dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan, khususnya dalam kebijakan penempatan napi sebagai tamping.
“Kejadian ini menjadi evaluasi serius bagi kita semua. Kami akan memperkuat pengawasan dan melakukan evaluasi total terhadap kebijakan penempatan tamping di seluruh UPT Pemasyarakatan di Kalimantan Tengah,” tutupnya. (asp)