BALANGANEWS, PALANGKA RAYA — Peristiwa kaburnya seorang narapidana kasus asusila dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya menjadi sorotan tajam publik Kalimantan Tengah (Kalteng).
Praktisi hukum sekaligus tokoh muda Dayak, Ari Yunus Hendrawan, menyebut kejadian ini bukan sekadar kelalaian, melainkan potret retaknya kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan sebagai garda terakhir pembinaan.
Kepada wartawan, Ari Yunus menegaskan bahwa langkah cepat Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah menonaktifkan Kalapas dan Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) merupakan keputusan tepat dan mendesak.
“Keputusan Kanwil Ditjenpas Kalteng menonaktifkan Kalapas dan KPLP Lapas Palangka Raya sudah benar untuk menunjukkan ketegasan dan menjaga citra Lapas Palangka Raya. Pejabat yang sudah dinonaktifkan perlu pembinaan lagi,” tegasnya, Jumat (4/6/2025).
Diketahui, narapidana yang sempat kabur itu kini telah berhasil ditangkap kembali di Banjarmasin oleh pihak Polrestabes Banjarmasin. Meski begitu, Ari Yunus mengingatkan bahwa pembenahan sistem pengamanan di Lapas tetap harus dilakukan menyeluruh.
Ia menilai pegawai dan pejabat yang telah dinonaktifkan harus melalui evaluasi ketat sebelum dipertimbangkan kembali menempati posisinya. Langkah itu, menurutnya, penting untuk menjaga marwah Lapas Palangka Raya di mata masyarakat.
“Setiap pejabat negara harus profesional, mengingat moto dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang ingin melakukan bersih-bersih dari pegawai yang melanggar SOP dan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Lebih jauh, Ari Yunus meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal Polisi (HOR) (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi, agar menempatkan pejabat profesional di lingkungan Lapas Palangka Raya.
“Saya berharap Kalapas dan KPLP yang baru nanti dapat benar-benar melaksanakan tugasnya secara profesional, mengingat Lapas adalah objek vital publik di mana harapan, keadilan, dan penegakan hukum tergambar melalui Lapas,” ujarnya.
Ari Yunus juga menegaskan bahwa siapa pun pejabat Kalapas dan KPLP yang ditunjuk ke depan akan menentukan wajah penegakan keadilan hukum di Kalimantan Tengah.
“Keputusan siapa yang menjadi pejabat Kalapas dan KPLP yang baru, akan menentukan wajah keadilan hukum di Provinsi Kalimantan Tengah,” tegasnya.
Menurutnya, Lapas bukanlah celah, melainkan benteng. Maka, kelalaian sekecil apa pun dalam sistem pengawasan, seperti membiarkan napi keluar tanpa pengawalan ketat, adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat publik.
“Ini bukan soal satu napi kabur. Ini soal tanggung jawab struktural yang gagal dipikul dengan profesionalitas,” ucapnya.
Ari Yunus turut mengingatkan amanat Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menekankan asas pengayoman, profesionalitas, dan pengamanan. Ketika salah satunya runtuh, negara wajib bersikap tegas.
Ia menyebut menonaktifkan pejabat bukan vonis, melainkan langkah awal bersih-bersih.
Ia juga mendorong Lapas agar menerapkan sistem pengawasan digital real-time sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU Pemasyarakatan, disertai evaluasi menyeluruh terhadap pola pengawasan harian.
“Sebagai putra daerah Kalimantan Tengah, saya tidak ingin tanah ini dipandang sebagai wilayah yang longgar terhadap pelanggaran atau permisif terhadap kegagalan sistemik. Kita punya harga diri, dan negara harus menunjukkannya lewat penegakan tanggung jawab struktural. Ini saatnya memperkuat Lapas bukan hanya dengan tembok, tapi dengan integritas,” katanya.
Sebagai penutup, Ari Yunus mengajak seluruh masyarakat Kalimantan Tengah agar tidak kehilangan harapan. Menurutnya, kemarahan publik harus diubah menjadi energi untuk membangun sistem pemasyarakatan yang lebih kredibel.
“Kita kecewa, tetapi dari kecewa itulah kita bangun tekad: membangun Lapas yang dapat dipercaya, membina yang dibina, dan menjaga martabat keadilan. Karena jika kita gagal menjaga yang sudah jatuh, maka kitalah yang akan ikut tumbang,” pungkasnya. (asp)