Diduga Palsukan Dokumen Koperasi di Seruyan, Dua Oknum Dilaporkan ke Polda Kalteng

Whatsapp Image 2025 07 11 At 8.09.57 Pm

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA — Dugaan kasus pemalsuan dokumen mengguncang internal Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Jainudin, yang mengklaim dirinya sebagai Ketua Koperasi yang sah, melaporkan dua anggotanya berinisial JO dan HS ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng, Jumat (11/7/2025).

Jainudin menyampaikah, bahwa laporan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang digelar pada 2 Juni 2025. Rapat itu diduga berlangsung tanpa dasar hukum, melanggar AD/ART koperasi, dan dihadiri jumlah peserta yang tidak memenuhi ketentuan forum.

Dalam rapat tersebut, JO mengklaim diri sebagai ketua panitia RALB dan menetapkan HS sebagai ketua koperasi versi hasil rapat. Diduga, keduanya memalsukan sejumlah dokumen untuk mengubah kepengurusan secara sepihak.

“Forum itu tidak melibatkan kami sebagai pengurus dan pengawas resmi. Tidak ada perwakilan dari desa, camat, perusahaan, Dinas Koperasi, maupun unsur Muspida,” tegas Jainudin kepada wartawan.

Ia menjelaskan, sesuai AD/ART koperasi, RALB hanya sah jika dihadiri minimal tiga perempat dari 665 anggota aktif. Namun, menurutnya, rapat tersebut tidak mencapai korum dan terdapat dugaan manipulasi daftar hadir.

“Mereka membawa dokumen itu ke notaris untuk mendapatkan pengesahan SK dari Kemenkumham melalui sistem AHU. Kami anggap itu sebagai pemalsuan dokumen,” ujarnya.

Jainudin berharap penyidik Polda Kalteng segera menindaklanjuti laporan tersebut agar tidak menimbulkan kerugian lebih besar bagi koperasi dan anggotanya.

Sementara itu, kuasa hukum Jainudin, Edward Sinaga, menegaskan perbuatan JO dan HS berpotensi melanggar Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu dalam akta otentik serta Pasal 263 junto Pasal 55 KUHP terkait pemalsuan surat.

“Kami minta aparat penegak hukum bergerak cepat. Ini demi keadilan dan kepastian hukum bagi Koperasi Serba Usaha Sejahtera,” kata Edward.

Kasus ini mencuat setelah mediasi yang digelar di Sekretariat Daerah Seruyan pada 25 Juni 2025.

Dalam forum tersebut, pihak terlapor tetap mengklaim sebagai pengurus sah berdasarkan hasil RALB. Namun, klaim itu dibantah Jainudin karena rapat tersebut digelar tanpa sepengetahuan pengurus resmi.

Ia juga menduga adanya nama-nama anggota fiktif dan tanda tangan palsu dalam daftar hadir. Termasuk perubahan akta notaris tanpa melibatkan unsur pengurus dan pengawas yang sah.

Diketahui, perubahan kepengurusan itu dituangkan dalam dokumen notaris Mardjoni Zainuddin, SH., M.H. (asp)