BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun untuk Periode II Juli 2025 mengalami kenaikan di semua umur tanaman.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat di Aula Dinas Perkebunan Kalteng, Selasa (5/8/2025).
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil (Lohsar) Disbun Kalteng, Achmad Sugianor, yang memimpin rapat, menjelaskan bahwa perhitungan harga pada periode ini hanya difokuskan pada harga, sedangkan indeks “K” telah ditetapkan pada Periode I Juli.
“Indeks K ini diperoleh dari nilai kualitas produksi CPO yang dihasilkan,” kata Achmad Sugianor.
Ia menambahkan, perhitungan harga dilakukan berdasarkan data realisasi penjualan CPO dari 26 perusahaan penyuplai data.
“Kemudian diolah oleh Tim Pokja pada rapat penetapan harga yang kita laksanakan pada hari ini,” ucapnya.
Untuk Periode II Juli 2025, harga CPO ditetapkan sebesar Rp14.014,20 per kilogram atau naik Rp1.391,71 dari periode sebelumnya.
Sementara harga Palm Kernel (PK) ditetapkan Rp11.324,90 per kilogram atau naik Rp1.100,92. Indeks “K” menggunakan nilai Periode I, yakni 90,12 persen.
Berdasarkan hasil perhitungan, harga TBS pekebun mitra untuk Periode II Juli 2025 yang berlaku 16–31 Juli 2025 naik pada semua umur tanaman, yakni:
• Umur 3 tahun: Rp2.409,66
• Umur 4 tahun: Rp2.629,68
• Umur 5 tahun: Rp2.841,43
• Umur 6 tahun: Rp2.924,17
• Umur 7 tahun: Rp2.982,90
• Umur 8 tahun: Rp3.113,57
• Umur 9 tahun: Rp3.196,06
• Umur 10–20 tahun: Rp3.295,71
Achmad Sugianor berharap harga yang telah ditetapkan dapat diinterpretasikan dengan baik di lapangan dan dibayarkan kepada seluruh pekebun mitra sesuai tanggal berlaku.
Ia juga mengingatkan kewajiban perusahaan kelapa sawit yang sudah beroperasi dan bermitra untuk mengirimkan data yang diperlukan dalam perhitungan harga.
“Sebab harga wajar yang diterima pekebun mandiri bergantung pada data-data yang dikirimkan oleh perusahaan kepada Dinas Perkebunan,” tandasnya. (asp)