Diduga Cemarkan Nama Baikn Akun Medsos Men Gumpul Dipolisikan

Whatsapp Image 2025 09 15 At 1.05.08 Pm
Rahmadi G Lentam, bersama Hadi Suwandoyo dan Guruh Eka ketika memberikan keterangan usai melapor ke Ditreskrimsus Polda Kalteng.

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Hadi Suwandoyo, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan melalui media sosial. Laporan diajukan ke Ditreskrimsus Polda Kalteng, Senin (15/9).

Laporan dilakukan Hadi Suwandoyo didampingi kuasa hukum Rahmadi G Lentam dan Guruh Eka Saputra.

Rahmadi menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan unggahan akun Facebook bernama Men Gumpul Cilan Muhammad. Akun itu diduga menyebarkan narasi yang merugikan kliennya. Men Gumpul sendiri diketahui mengaku sebagai Ketua Kalteng Watch.

“Postingan tersebut tidak hanya di medsos, tetapi juga disebarluaskan ke berbagai media online. Itu yang menjadi titik pangkal penyidik melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Adapun pengaduan hukum yang disampaikan yakni dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU ITE Jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE Jo. Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP Jo. Pasal 311 ayat (1) KUHP. Selain itu, akan dilaporkan pula dugaan penyebaran informasi bermuatan ujaran kebencian SARA sebagaimana Pasal 28 ayat (2) UU ITE Jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE terhadap akun medsos Men Gumpul Cilan Muhammad.

Rahmadi menegaskan, langkah hukum ini diambil karena kliennya merasa hak konstitusional, baik secara pribadi maupun sosial, telah tercemarkan.

“Ini hak konstitusional karena merasa terganggu kehidupan pribadi dan sosialnya. Hukum adalah satu-satunya jalan untuk menyelesaikan kesimpangsiuran di tengah masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga proses hukum agar tetap profesional serta menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Kami berharap penyelidikan berjalan profesional. Tidak boleh ada framing narasi yang membenturkan, apalagi membawa isu SARA. Ini murni proses hukum,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa laporan ini juga demi kepentingan umum agar masyarakat tidak terprovokasi.

“Kami ingin agar masyarakat tidak terhasut oleh isu yang tidak benar, sekaligus memberi kesempatan kepada terlapor untuk membuktikan segala narasi yang dibangun di media sosial selama ini,” ungkapnya.

Senada, Guruh Eka menerangkan jika laporan yang dibuat Hadi Suwandoyo dalam kapasitas sebagai individu, bukan dalam jabatan tertentu. “Pak Hadi dalam kapasitas pribadi. Ada hak konstitusinya yang tercemarkan,” pungkasnya. Yud