MK Tolak Gugatan Jimmy–Inry dalam Sengketa Pilkada Barito Utara

Whatsapp Image 2025 09 17 At 1.03.26 Pm
Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo saat memimpin sidang putusan. (Screenshot Video Mahkamah Konstitusi)

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima gugatan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Jimmy Carter–Inriyati Karawaheni, terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada setempat.

Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025, pada Rabu (17/9/2025).

Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, menyatakan permohonan yang diajukan pemohon tidak memenuhi ketentuan undang-undang.

“Dalam eksepsi, Mahkamah mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Anggota Majelis Hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh, memaparkan bahwa hasil penghitungan suara menunjukkan paslon Jimmy–Inry meraih 36.989 suara. Sementara pesaingnya, Shalahuddin–Felix Sonadie Y Tingang, memperoleh 40.400 suara.

“Selisih perolehan suara antara keduanya adalah 3.411 suara atau 4,42 persen. Jumlah ini lebih dari batas yang diatur undang-undang, yakni 1.548 suara,” jelas Daniel.

Berdasarkan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016, permohonan sengketa hanya dapat diajukan jika selisih suara berada dalam batas yang diperbolehkan.

Dengan demikian, menurut majelis, Jimmy–Inry tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.

“Eksepsi termohon dan pihak terkait yang menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” tegas Daniel.

Dengan putusan ini, kemenangan paslon Shalahuddin–Felix Sonadie Y Tingang dalam Pilkada Barito Utara dipastikan tetap sah. (asp)