Kasus Zircon Rp1,3 Triliun, Kejati Kalteng Amankan Barang Bukti dari CV Dayak Lestari

Whatsapp Image 2025 09 18 At 2.02.48 Pm

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor zircon oleh PT Investasi Mandiri.

Kali ini, giliran kantor CV Dayak Lestari di Jalan Mangku Rambang, Palangka Raya, yang digeledah pada Rabu (17/9/2025).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyasar sejumlah ruangan mulai dari direktur, bendahara, ruang rapat, ruang kerja hingga arsip. Hasilnya, satu unit kendaraan roda empat dan beberapa dokumen penting berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Langkah ini merupakan tindak lanjut penyidikan yang sebelumnya telah menyita pabrik zircon milik PT Investasi Mandiri di Desa Tumbang Empas, Kabupaten Gunung Mas.

Dugaan kasus korupsi ini berawal dari penjualan zircon, ilmenite, dan rutil sejak 2020 hingga 2025, yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun.

Kajati Kalteng, Agus Sahat S T Lumban Gaol, melalui Asisten Intelijen, Hendri Hanafi menyatakan, pengusutan masih terus berjalan, termasuk kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Saat ini Penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara dimaksud yang juga memungkinkan penerapan pasal TPPU, termasuk didalamnya serta mencari dan mengumpulkan asset asset milik PT. Investasi Mandiri,” ujarnya, dalam keterangan diterima, Kamis (18/9/2025).

Selain dugaan penyalahgunaan persetujuan RKAB oleh Dinas ESDM, penyidik juga menyoroti aktivitas penambangan masyarakat di kawasan hutan tanpa IPPKH yang diduga dibiarkan oleh perusahaan.

“Diduga Akibat dari penyalahgunaan persetujuan RKAB tersebut seakan-akan melegalisasi penjualan Zircon, Ilmenite dan Rutil yang bukan berasal dari lokasi IUP OP PT. Investasi Mandiri tersebut Negara dirugikan senilai Rp1,3 Triliun belum lagi dari sektor pembayaran pajak daerah, juga merugikan lingkungan hidup,” jelasnya.

“Serta penambangan di dalam kawasan hutan dimana PT. Investasi Mandiri melakukan pembiaran masyarakat yang menambang di kawasan Hutan tanpa adanya Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH),” pungkas Hendri Hanafi. (asp)