BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kasus dugaan korupsi tambang pasir zirkon yang menyeret nama PT Investasi Mandiri (IM) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun kembali memasuki babak penting. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, Vent Christway, resmi diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng), Jumat (19/9).
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, Vent Christway dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait alur dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang zirkon.
“Hari ini penyidik memanggil saksi dari Kepala Dinas ESDM. Pemeriksaan ini untuk mendalami keterangan terkait kasus tersebut,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pemanggilan ini bukan yang pertama. Sejumlah pihak sebelumnya juga telah diperiksa guna mengurai keterlibatan dan memperjelas konstruksi perkara.
“Kadis ESDM baru hari ini dipanggil, dan pemeriksaan masih berlangsung. Semua ini bagian dari proses penyidikan,” jelasnya.
Tidak hanya menyoal dugaan korupsi, Kejati Kalteng juga menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik tengah mendalami aliran dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan untuk melihat apakah ada upaya penyamaran maupun penyembunyian aset.
“Kami tidak hanya berhenti pada dugaan korupsi, tapi juga membuka pintu pada tindak pidana lain, termasuk TPPU. Semua jalur sedang didalami,” tegas Hendri.
Ia menekankan, dugaan korupsi dalam kasus ini berpotensi menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Karena itu, Kejati Kalteng berkomitmen mengusut kasus ini hingga tuntas, sekaligus memastikan adanya pemulihan kerugian negara.
“Status saksi bisa saja berubah menjadi tersangka, tergantung pada alat bukti yang ditemukan selama penyidikan,” pungkasnya. YUD