BALANGANEWS, KUALA KURUN – Seorang pria yakni I (45) ditangkap oleh tim gabungan satuan reserse (satres) narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) dan Polsek Manuhing. Dia ditangkap di sebuah pondok milik warga di Desa Fajar Harapan, Kecamatan Manuhing, pada Kamis (18/9/2025) pukul 17.00 WIB.
“Dalam penangkapan itu, kami mengamankan dua paket sabu dengan berat kotor 10,42 gram, yang terbungkus gulungan tisu,” kata Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K, Jumat (19/9/2025).
Dia mengatakan, penangkapan terhadap tersangka yang merupakan warga Desa Mangkawuk, Kecamatan Rungan Barat itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang resah, karena di pondok tersebut diduga sering terjadi transaksi jual beli narkoba.
Kemudian tim gabungan bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan tas selempang yang didalamnya berisikan paket sabu.
“Selain sabu, kami juga mengamankan satu unit timbangan digital, satu bundel plastik klip kosong, satu unit gawai, dan uang tunai Rp4,5 juta yang merupakan hasil penjualan sabu,” jelasnya.
Sekarang ini, lanjut dia, tersangka I beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun,” terangnya.
Dia menyampaikan, keberhasilan pengungkapan ini adalah bukti sinergi solid antara satres narkoba dengan polsek jajaran, serta adanya kepedulian, keberanian dan peran serta dari masyarakat untuk melapor.
“Kami juga memperingatkan kepada siapapun yang masih mencoba bermain-main dengan narkoba, cepat atau lambat pasti akan ditindak tegas. Jangan coba-coba merusak masa depan generasi muda,” pungkasnya. (ahs)