Polda Kalteng Luncurkan Tim Reaksi Cepat Tindak Pelanggar Prokes

Personel Satgas Yustisi saat melakukan penindakan di Jalan Ahmad Yani

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Guna mengefektifkan penindakan pelanggaran protokol kesehatan, Polda Kalteng meluncurkan tim reaksi cepat Satgas Yustisi yang bergerak ke seluruh keramaian masyarakat, Senin (21/9/2020) pagi.

Tim reaksi cepat diluncurkan serentak di seluruh jajaran Polres Kalimantan Tengah guna menindak pelanggar protokol kesehatan. Tim reaksi cepat merupakan bagian dari Satgas Yustisi yang sebelumnya dibentuk oleh Polda Kalteng.

Pelepasan dilakukan di lobi Mapolda Kalteng oleh Sekda Kalteng Fahrizal Fitri didampingi Kapolda Irjen Pol Dedi Prasetyo dan Forkopimda.

“Enam bulan lebih Covid-19 menyebar di Indonesia dan Kalteng pada khususnya. Tindakan sudah kita lakukan mulai dari eskalasi edukasi masif dan rapid test. Masuk ke bulan keenam ini sesuai instruksi pusat kita lakukan penindakan secara yustisi,” ucap Kapolda Irjen Dedi Prasetyo.

Dalam penindakan tersebut, masyarakat diharap patuh dan taat dalam menerapkan protokol kesehatan. Saat ini seluruh kabupaten dan kota di Kalteng telah memiliki peraturan daerah terkait protokol kesehatan.

“Selagi vaksin belum ditemukan dan diujicobakan ke manusia, maka masker adalah vaksin utama,” tegasnya. (yud)