BALANGANEWS, BUNTOK – Kasus dugaan korupsi dana pembinaan olahraga di Kabupaten Barito Selatan (Barsel) akhirnya menyeret tiga pengurus inti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) setempat ke balik jeruji.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan (Barsel) pada Kamis (9/10) resmi menahan IR selaku Ketua Umum KONI, AY selaku Bendahara, dan SK selaku Wakil Bendahara II. Ketiganya diduga kuat menyelewengkan dana hibah untuk kegiatan pembinaan olahraga tahun anggaran 2022 dan 2023.
Berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,119 miliar.
“Penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses hukum dan mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” ujar Kasi Pidsus Kejari Barsel, Saefullahnur mewakili Kajari Barsel Dino Kriesmiardi.
Ketiganya kini dititipkan di Rutan Kelas IIB Buntok untuk menjalani penahanan sementara. Pihak kejaksaan menegaskan, setelah proses pemberkasan rampung, perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya.
Saefullahnur menambahkan, penyidik masih terus mendalami aliran dana KONI Barsel yang diduga disalahgunakan.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam perkara ini,” tegasnya. YUD










