Polresta Ringkus Pengedar Asal Gang Jingah

Whatsapp Image 2025 10 10 At 9.41.58 Am

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Peredaran narkoba di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah kembali digagalkan aparat. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil membongkar praktik jual beli sabu yang beroperasi diam-diam di Gang Jingah, kawasan padat penduduk di Kelurahan Pahandut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Tim Satresnarkoba yang dipimpin AKP Agung Wijaya Kusuma kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Upaya itu membuahkan hasil. Pada Rabu (8/10) sekitar pukul 16.30 WIB, polisi menangkap seorang pria berinisial AR (35) di rumah kontrakannya di kawasan Jalan Dr. Murjani Gang Jingah.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan empat paket sabu seberat total 3,99 gram, timbangan digital, sendok sabu, dompet hitam, dan uang tunai Rp700 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti itu miliknya dan digunakan untuk aktivitas jual beli sabu,” ujar Kasat Resnarkoba, Kamis (9/10).

AR kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Palangka Raya. Polisi masih menelusuri jaringan peredaran sabu yang melibatkan tersangka, termasuk kemungkinan adanya pemasok di atasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami terus kembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” tambah Agung. YUD