BNNP Kalteng Musnahkan 486,43 Gram Sabu dan 78 Butir Ekstasi

89ab2222 Dc1d 496f 9245 Ecd80a14d76e

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama Agustus hingga Oktober 2025 di lima kabupaten dan kota. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 486,43 gram sabu dan 78 butir ekstasi atau setara 43,07 gram.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, mengatakan pemusnahan dilakukan setelah mendapat penetapan status barang sitaan dari kejaksaan negeri masing-masing.

“Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bentuk komitmen BNN bersama aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” ujarnya, Rabu (29/10).

BNNP Kalteng mencatat terdapat lima laporan kasus narkotika dengan sembilan tersangka yang terdiri dari delapan pria dan satu wanita. Kasus tersebut terjadi di Palangka Raya, Pulang Pisau, Seruyan, Kotawaringin Timur, dan Gunung Mas.

Rinciannya, FA dengan barang bukti sabu 52,82 gram, TK dengan sabu 26,71 gram, ZE, DK, GP, dan NH dengan 394,95 gram sabu dan 58 butir ekstasi, SU dan AS dengan 53 butir ekstasi, serta SY dengan sabu 33,86 gram.

Seluruh barang bukti telah diuji di Balai Besar POM Palangka Raya, Bidlabfor Polda Jawa Timur, dan Puslabfor BNN RI di Lido, dengan hasil positif mengandung metamfetamin dan MDMA yang termasuk dalam Golongan I sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ruslan menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BNNP Kalteng dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Tengah. YUD