Polsek Rakumpit Ungkap Peredaran Sabu di Pedalaman

D2533a9e Adea 4b55 B8b9 45d75058ada8

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Aparat gabungan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dan Polsek Rakumpit berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu di wilayah pedalaman Kecamatan Rakumpit. Pengungkapan dilakukan di Jalan Tumbang Talaken Km 82, PT MAPA Afdeling VII, Kelurahan Mungku Baru, Selasa (28/10).

Seorang pria berinisial HR alias IY (32) diamankan bersama 15 paket sabu seberat 22,23 gram beserta perlengkapan transaksi narkoba.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma mengatakan, kasus ini berawal dari laporan Polsek Rakumpit yang lebih dulu mengamankan pelaku dan barang bukti di lokasi kejadian. Setelah menerima laporan, tim Satresnarkoba turun ke tempat kejadian perkara untuk melakukan olah TKP dan pemeriksaan lanjutan.

“Dari hasil pemeriksaan, kami temukan barang bukti lain seperti timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, botol permen, tas warna hijau, dan satu unit handphone Oppo Reno 10 yang digunakan untuk transaksi,” ujarnya, Rabu (29/10).

Pelaku mengakui seluruh barang bukti merupakan miliknya dan digunakan untuk aktivitas peredaran sabu. Ia kini ditahan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, HR dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

AKP Agung mengapresiasi kerja cepat Polsek Rakumpit dalam pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas jaringan narkotika hingga ke wilayah pelosok.

“Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan masyarakat dan aparat terkait agar jaringan pengedar dapat diputus hingga ke akar-akarnya,” tegasnya. YUD