Bea Cukai Palangka Raya Musnahkan 227.436 Batang Rokok Ilegal

Whatsapp Image 2025 12 03 At 12.25.53 Pm

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Palangka Raya memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan selama periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Pemusnahan dilaksanakan di Palangka Raya, Rabu (3/12), dengan melibatkan sejumlah instansi terkait.

Kepala Kantor Bea Cukai Palangka Raya Asep Komara melalui Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Gustaf, menyampaikan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap berbagai pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai. Barang-barang tersebut terdiri dari 227.436 batang rokok ilegal, 10 kilogram tembakau iris, serta 368,25 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, termasuk arak Bali.

Seluruh barang ilegal itu memiliki nilai ekonomi mencapai Rp473,6 juta. Dari kegiatan penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan sebesar Rp263,3 juta. Selain itu, Bea Cukai juga mencatat penerimaan negara dari sanksi administrasi hingga Rp695,18 juta.

“Penegakan hukum yang tepat sasaran memberikan dampak langsung terhadap penerimaan negara dan menjaga stabilitas pasar dari peredaran barang tanpa cukai,” ujarnya.

Pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan dan telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Metode pemusnahan meliputi pembakaran, penimbunan, serta pembuangan isi untuk jenis MMEA.

Gustaf juga mengapresiasi dukungan berbagai pihak yang selama ini bersinergi dalam pengawasan, mulai dari TNI, Polri, Kejaksaan, BIN, BNN, Bapenda, hingga pemerintah daerah. Menurutnya, kolaborasi lintas lembaga sangat membantu dalam menekan peredaran barang ilegal di Kalimantan Tengah.

Ia menegaskan, Bea Cukai Palangka Raya akan terus menjalankan fungsi sebagai Community Protector dalam mengawasi peredaran barang berbahaya di tujuh kabupaten dan satu kota wilayah pengawasan. Pada 2026, fokus pengawasan diarahkan pada penindakan hasil tembakau ilegal, MMEA ilegal, pengawasan jalur darat dan sungai, serta aktivitas e-commerce yang rawan dimanfaatkan untuk distribusi barang berisiko tinggi.

“Penguatan patroli lapangan, operasi siber, dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum menjadi langkah prioritas untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya. YUD