BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya mengusulkan sebanyak 105 narapidana untuk menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2025.
Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 120 narapidana beragama Nasrani yang saat ini menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Usulan remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Sementara itu, sebanyak 15 narapidana belum dapat diusulkan menerima remisi Natal karena dinyatakan tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Lapas Palangka Raya, Hisam Wibowo, melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Purwantoko, menyampaikan bahwa seluruh proses pengusulan dilakukan secara transparan dan mengacu pada peraturan perundang-undangan.
“Remisi merupakan hak warga binaan yang memenuhi syarat, baik dari sisi masa pidana, perilaku, maupun kelengkapan administrasi,” ujarnya, Rabu (17/12).
Adapun rincian narapidana yang diusulkan menerima remisi terdiri dari 44 orang kasus narkotika, dua orang kasus tindak pidana korupsi, 58 orang kasus pidana umum, serta satu orang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Purwantoko menambahkan, pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik serta mengikuti seluruh program pembinaan yang dilaksanakan di dalam lapas. YUD
