Remisi Natal 2025, 484 Warga Binaan Kalteng Diusulkan

Img 20251218 Wa0015
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengusulkan sebanyak 484 narapidana dan anak binaan untuk menerima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal Tahun 2025.

Pengusulan tersebut disampaikan Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, Kamis (18/12/2025).

Pengusulan remisi ini merupakan bentuk pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Remisi Natal diberikan khusus kepada warga binaan beragama Kristen sebagai bagian dari pembinaan yang berkeadilan dan humanis.

I Putu Murdiana menjelaskan, dari total 484 orang yang diusulkan, terdapat sembilan orang yang berpotensi langsung bebas pada hari pelaksanaan pemberian remisi, apabila seluruh berkas dinyatakan lengkap dan lolos proses verifikasi di tingkat pusat.

“Ini menjadi kabar baik bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan komitmen mengikuti program pembinaan. Apabila semuanya terverifikasi dan lolos oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, maka sebanyak 484 orang tersebut akan menerima remisi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa proses pengusulan remisi dilakukan secara selektif, objektif, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.

“Remisi merupakan penghargaan negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan telah memenuhi syarat sesuai regulasi,” tegas I Putu Murdiana.

Ke-484 narapidana dan anak binaan tersebut berasal dari seluruh Unit Pelaksana Teknis pemasyarakatan di Kalimantan Tengah, meliputi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Seluruh data usulan telah diverifikasi di tingkat wilayah sebelum diajukan ke pusat.

Menurut I Putu Murdiana, pengusulan remisi juga menjadi bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Melalui remisi, kami mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati tata tertib, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah berkomitmen memastikan seluruh tahapan pengusulan berjalan transparan dan sesuai prosedur, sehingga hak warga binaan tidak terabaikan.

“Remisi adalah bagian dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial, bukan semata-mata pengurangan masa pidana,” kata I Putu Murdiana.

Dengan diusulkannya 484 warga binaan tersebut, Kanwil Ditjenpas Kalteng berharap proses verifikasi di tingkat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dapat berjalan lancar sehingga remisi Natal Tahun 2025 dapat diberikan tepat waktu. (asp)