BALANGANEWS,PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada proyek transmigrasi di Kabupaten Kapuas.
Kasus-kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan Dana Tugas Pembantuan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Tahun Anggaran 2021, yang digunakan untuk kegiatan peningkatan jalan serta pembangunan kawasan transmigrasi.
Direktur Reskrimsus Kombes Pol Rimsyahtono, menjelaskan pengungkapan perkara ini merupakan hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan mendalam terhadap sejumlah paket pekerjaan yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kapuas.
“Seluruh perkara berada pada lokasi yang sama, yakni Kecamatan Dadahup, dan dari hasil audit telah ditemukan kerugian keuangan negara,” katanya didampingi Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, Kamis (18/12).
Perkara pertama berkaitan dengan proyek peningkatan jalan penghubung Desa Bentuk Jaya (UPT A5) menuju Desa Harapan Baru (UPT A4). Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat kerugian negara sebesar Rp3,32 miliar pada pekerjaan fisik, serta Rp374,75 juta pada pekerjaan supervisi.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat orang tersangka, yakni WCAT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Perencana Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Kapuas, TAK selaku Direktur CV Putra Pelita Perkasa sebagai pelaksana fisik, DG selaku Direktur CV Wahana Karya Design sebagai konsultan supervisi, serta YN sebagai pelaksana lapangan supervisi. Namun, satu tersangka berinisial DG diketahui telah meninggal dunia. Penyidik juga menyita dokumen proyek dan uang tunai Rp400 juta dari TAK.
Kasus kedua menyangkut paket pekerjaan peningkatan jalan penghubung Desa Harapan Baru (UPT A4) menuju Desa (UPT A3) dengan nilai anggaran Rp5,18 miliar. Berdasarkan audit investigatif BPK RI, ditemukan penyimpangan mutu dan volume pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,72 miliar.
Tiga tersangka ditetapkan dalam perkara tersebut, yakni WCAT selaku PPK, BS sebagai pelaksana pekerjaan fisik, serta YN yang bekerja sama dengan pelaksana dan menerima pembayaran. Barang bukti yang diamankan berupa dokumen proyek dan uang tunai Rp114 juta dari BS.
Sementara itu, perkara ketiga berkaitan dengan kegiatan pembangunan transmigrasi Desa Dadahup yang dikerjakan oleh PT Unggul Sokaja menggunakan APBN Tahun Anggaran 2021. Pelaksanaan proyek diduga tidak sesuai kontrak dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,13 miliar berdasarkan perhitungan BPK RI.
“Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing DH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, WCA sebagai PPK, RA selaku penyedia jasa, dan RN sebagai peminjam perusahaan. Penyidik menyita dokumen perencanaan hingga pencairan dana serta uang tunai Rp327,5 juta yang diduga terkait aliran dana proyek,” tegasnya.
Kombes Pol Rimsyahtono menegaskan bahwa seluruh penetapan tersangka telah melalui proses gelar perkara berlapis dan diperkuat hasil audit resmi BPK RI. Ia menyebut sebagian besar berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
“Untuk perkara ketiga, berkasnya telah P21 sejak November 2025. Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan pada 23 Desember 2025 ke Pengadilan Negeri Kapuas dan Pengadilan Negeri Sampit,” jelasnya.
Meski telah berstatus tersangka, para pihak tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan kewajiban wajib lapor. Para tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan perundang-undangan. YUD





