Polda Kalteng Limpahkan 8 Tersangka Tipikor dari 4 Perkara

Whatsapp Image 2025 12 24 At 10.24.54 Am

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melimpahkan 8 tersangka dari empat kasus tindak pidana korupsi yang terjadi dalam rentang waktu 2019-2021 dengan total kerugian negara mencapai Rp26,7 Miliar, Selasa (23/12).

Tujuh tersangka berasal dari kasus tipikor anggaran dana tugas pembantuan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia yang memiliki tiga paket pengerjaan.

Yakni paket pengerjaan peningkatan ruas Jalan Penghubung Desa Bentuk Jaya (UPT A5) menuju Desa Harapan Baru (UPT A4), Kecamatan Dadahup, Kapuas. Lalu paket pekerjaan berupa peningkatan ruas jalan penghubung Desa Harapan Baru menuju Desa UPT A3 di Dadahup, serta kegiatan pembangunan transmigrasi Desa Dadahup melalui Dinas Transmigrasi Kapuas.

Tujuh tersangka yang dilimpahkan adalah WCAT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjabat Kabid Perencana di Disnakertrans Kapuas, TAK Direktur CV Putra Pelita Perkasa sebagai pelaksana pekerjaan fisik, YN selaku peminjam CV Wahana Karya Design sebagai pelaksana lapangan pekerjaan supervisi.

Kemudian BS selaku pelaksana pekerjaan fisik, DH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga menjabat Kadisnakertrans Kapuas, RA selaku penyedia jasa dan RN peminjam PT Unggul Sokaja Pusat.

Dalam kasus tipikor Kapuas ini, sat tersangka berinisial DG selaku Direktur CV Wahana Karya Design telah meninggal dunia.

Sedangkan satu tersangka lain berinisial LMN selaku penyedia jasa merupakan tersangka kasus tipikor pembangunan gedung untuk pengembangan fasilitas expo Sampit.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, menuturkan pelimpahan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara seluruh tersangka lengkap atau P-21.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kalteng dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan dan akuntabel. Kami memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Erlan, Rabu (24/12).

Ia menambahkan, Polda Kalteng tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik korupsi karena berdampak langsung pada kerugian negara dan menghambat pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.

“Penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus peringatan bagi seluruh pihak agar tidak menyalahgunakan kewenangan,” pungkasnya. YUD