BALANGANEWS, PALANGKA RAYA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi meningkatkan penanganan dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menjelaskan peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah penyelidik menemukan adanya peristiwa pidana dalam pengelolaan dana hibah Pilkada Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2023–2024.
“Penyidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: PRIN-01/O.2/Fd.1/08/2025 tanggal 8 Januari 2026,” ujar Dodik dalam keterangan resmi, Selasa (13/1/2026).
Ia melanjutkan, untuk memperoleh dan memperkuat alat bukti, penyidik Kejati Kalteng selanjutnya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: PRIN-17/O.2/Fd.2/01/2026 tanggal 9 Januari 2026.
Penggeledahan dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Kotawaringin Timur, Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kotawaringin Timur, serta gedung atau bangunan Kantor CV. Master Piece Group.
Selain itu, penyidik juga menyasar beberapa tempat lain yang berkaitan dengan penyediaan barang dan jasa, khususnya vendor penyedia sarana dan prasarana serta alat peraga kampanye.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 23 unit alat komunikasi atau telepon seluler, 18 unit laptop dari pihak KPU Kabupaten Kotawaringin Timur dan pengelola keuangan, serta berkas dan dokumen.
Penyidik juga menemukan beberapa stempel toko, nota kosong atau kwitansi rumah makan, dan penyedia jasa lainnya di salah satu ruangan sekretariat KPU Kabupaten Kotawaringin Timur yang diduga berkaitan dengan pertanggungjawaban dan penggunaan dana hibah Pilkada Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
“Dari penggeledahan tersebut penyidik menemukan dan melakukan penyitaan terhadap alat komunikasi/HP sebanyak 23 unit, dari pihak KPU Kab. Kotim, Pengelola Keuangan, laptop sebanyak 18 (delapan belas) unit, berkas dan dokumen serta beberapa stempel toko, nota kosong/kwitansi Rumah Makan dan penyedia jasa lainnya disalah satu ruangan sekretariat KPU Kotim yang diduga berkaitan dengan pertanggung jawaban dan penggunaan Dana Hibah Pilkada Kabupaten Kotawaringin Timur TA. 2023-2024,” jelas Dodik.
Ia menjelaskan bahwa seluruh rangkaian penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kejati Kalteng menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut guna memastikan pengelolaan dana hibah Pilkada berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi. (asp)
