Balanganews.com
Home » Palangka Raya » IASC Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Scam Digital
Palangka Raya

IASC Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Scam Digital

Whatsapp Image 2026 01 21 At 21.16.24

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana sebesar Rp161 miliar kepada 1.070 masyarakat korban penipuan digital.

Dana tersebut berasal dari hasil pemblokiran rekening pelaku kejahatan pada 14 bank yang tergabung dalam IASC sejak lembaga itu mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.

Pengembalian dana korban scam tersebut diserahkan secara simbolis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC dalam kegiatan yang digelar di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Acara itu dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan perbankan yang tergabung dalam IASC, perwakilan Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta sejumlah korban scam.

Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa pengembalian dana tersebut merupakan bukti nyata kerja sama OJK bersama kementerian/lembaga dan industri perbankan dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan.

“Pengembalian dana korban scam ini juga menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan saat ini yang semakin kompleks, semakin inovatif, semakin unthinkable modus-modusnya,” kata Friderica.

Ia menjelaskan, kejahatan keuangan digital saat ini semakin masif dan melampaui batas negara, sehingga penanganannya harus dilakukan secara kolaboratif.

Berbagai modus penipuan yang kerap terjadi antara lain penipuan transaksi belanja, impersonation atau fake call, penipuan investasi, penipuan kerja, penipuan melalui media sosial, hingga love scam yang marak terjadi di berbagai negara termasuk Indonesia.

Menurut Friderica, penanganan scam juga menghadapi sejumlah tantangan, seperti lonjakan jumlah pengaduan, keterlambatan pelaporan dari korban, kebutuhan percepatan pemblokiran, kompleksitas pelarian dana, serta optimalisasi pengembalian dana korban.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa upaya pengembalian dana korban scam merupakan bukti komitmen kuat OJK bersama kementerian/lembaga dan industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen.

Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan sehingga dapat berkontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional.

“Sinergi dan kolaborasi antarseluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi segala modus scam yang dilakukan pelaku. Selain itu, ruang lingkup kejahatan dan berbagai aspek lainnya yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan harus senantiasa diantisipasi bersama,” kata Mahendra.

Mahendra juga mengapresiasi keberanian korban scam yang bersedia berbagi pengalaman. Menurutnya, hal tersebut menjadi pembelajaran penting sekaligus motivasi untuk memperkuat komitmen bersama dalam memerangi kejahatan keuangan digital.

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI, Mokhamad Misbakhun, menilai kejahatan penipuan di sektor jasa keuangan merupakan kejahatan serius dengan tingkat kompleksitas tinggi sehingga tidak dapat ditangani secara parsial.

“Ini bukan kejahatan biasa, ini white collar crime. Tipikal white collar crime itu modusnya canggih, teknisnya juga canggih,” ujarnya.

Misbakhun menilai keberadaan IASC dan langkah-langkah yang dilakukan OJK telah memberikan dampak nyata serta menghadirkan optimisme baru bagi masyarakat di tengah maraknya kejahatan penipuan digital.

“Dan saya yakin ini memberikan angin segar kepada masyarakat bahwa apa yang dilakukan oleh Indonesia Anti Scam Centre, Satgas PASTI ini, memberikan harapan,” kata Misbakhun.

Sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC tercatat telah menerima 432.637 pengaduan penipuan dari konsumen dan masyarakat dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar.

OJK dan Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada IASC apabila menjadi korban kejahatan di sektor jasa keuangan. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana dapat diblokir dan dikembalikan.

Pelaporan dapat dilakukan melalui situs resmi IASC di iasc.ojk.go.id. Masyarakat juga diminta waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre atau pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan IASC. (asp)

Berita Terkait