Balanganews.com
Home » Palangka Raya » Satgas PKH Ambil Alih 1.699 Hektar Lahan Tambang PT AKT di Murung Raya
Palangka Raya

Satgas PKH Ambil Alih 1.699 Hektar Lahan Tambang PT AKT di Murung Raya

Img 20260123 Wa0006

BALANGANEWS, MURUNG RAYA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penguasaan kembali lahan seluas 1.699 hektare (Ha) yang sebelumnya digunakan sebagai area bukaan tambang oleh PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (22/1/2026).

Penguasaan kembali lahan tersebut dipimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH, didampingi Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, serta Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, bersama jajaran Tim Satgas PKH.

Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka kunjungan kerja peninjauan lokasi, menyusul pencabutan izin operasional atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tanggal 19 Oktober 2017.

Berdasarkan hasil verifikasi di Posko Satgas PKH, ditemukan sejumlah pelanggaran fundamental yang dilakukan oleh PT AKT.

Pelanggaran tersebut meliputi aspek perizinan, di mana izin operasional perusahaan telah dicabut sejak 2017 karena menjadikan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah Republik Indonesia.

Selain itu, PT AKT juga terindikasi masih melakukan aktivitas penambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas yang berwenang.

Dari sisi sanksi, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01.MEM.B/2025, PT AKT berpotensi dikenakan denda sebesar Rp4.248.751.390.842 atau sekitar Rp4,2 triliun. Nilai tersebut merupakan hasil perhitungan denda tambang sebesar Rp354 juta per hektare.

Satgas PKH juga melakukan inventarisasi aset di lapangan, dengan hasil pemantauan mencatat lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat, seperti haul dump truck, dump truck, dan excavator, yang saat ini berada dalam status pengawasan Satgas PKH.

Dalam keterangannya, Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan bahwa pelanggaran yang dilakukan perusahaan cukup serius, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tindak pindana.

“Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan proses penegakan hukum pidana terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, mengingat indikasi pelanggaran yang ditemukan cukup serius,” tegas Barita.

Pengambilalihan kawasan tambang PT AKT di Murung Raya tersebut mendapat dukungan pengamanan dari personel gabungan Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh, serta personel dari Kejaksaan Negeri Barito Utara. (asp)

Berita Terkait