BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Nama Salihin alias Saleh, sosok yang dijuluki “Pablo Escobar Kampung Puntun”, kembali mencuat di ruang sidang. Mantan bandar narkotika itu resmi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (22/1).
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Sri Hasnawati dalam sidang putusan. Selain pidana penjara, Saleh juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa akan menjalani pidana kurungan selama satu bulan yang dapat diperpanjang satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tetap tidak dibayar, harta bendanya disita dan dilelang, dan apabila hasil lelang tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Majelis hakim menyatakan Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.
Tak hanya pidana badan, pengadilan juga merampas sejumlah barang bukti bernilai ekonomi tinggi untuk negara. Aset yang disita meliputi uang tunai sebesar Rp902.504.000, beberapa unit telepon genggam, dua bidang tanah dan bangunan di Jalan Meranti IV, Kelurahan Panarung, serta sebuah ruko dua lantai di Jalan Dr. Murjani, Kota Palangka Raya.
Putusan tersebut bahkan lebih berat satu tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Saleh enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Hal yang memberatkan, terdakwa sebelumnya telah dijatuhi pidana dalam perkara narkotika. Ia juga menggunakan rekening bank bukan atas nama pribadi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan memiliki tanggung jawab terhadap keluarga,” ujar Ketua Majelis Hakim Sri Hasnawati saat membacakan pertimbangan putusan.
Usai putusan dibacakan, Saleh memilih irit bicara. Di hadapan majelis hakim, ia menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Sikap serupa juga disampaikan kuasa hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum.
JPU Dwinanto Agung Wibowo menyambut positif putusan majelis hakim. Menurutnya, vonis ini menjadi presiden penting dalam penanganan perkara narkotika yang dikaitkan dengan TPPU.
“Putusan ini luar biasa dan bisa menjadi contoh agar ke depan para bandar narkotika tidak hanya dipenjara, tetapi juga dimiskinkan melalui jerat TPPU,” ujarnya.
Terkait penempatan Saleh di Lapas Nusa Kambangan, Dwinanto menjelaskan hal tersebut merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Namun ia memastikan status Saleh saat ini masih sebagai narapidana titipan.
“Yang pasti akan kembali ke Nusa Kambangan, kepastiannya menunggu keputusan Ditjenpas,” tegasnya.
Dwinanto menambahkan, apabila dihitung secara keseluruhan, total hukuman yang harus dijalani Saleh bisa mencapai 17 tahun penjara, mengingat sebelumnya ia telah divonis tujuh tahun dalam perkara narkotika. Meski demikian, hal tersebut tetap bergantung pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Intinya, perkara ini menjadi contoh konkret penerapan TPPU dalam pemberantasan kejahatan narkotika,” pungkasnya. YUD
