Bawaslu Tertibkan Alat Peraga Non APK Paslon 

Personel gabungan melepas alat peraga non kampanye di Bundaran Besar Palangka Raya

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Penertiban alat peraga non APK (alat peraga kampanye) dilakukan Bawaslu Kalteng bersama tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Perijinan dan KPU Kalteng, Senin (5/10/2020).

Penurunan alat peraga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah berlangsung di tiga titik, yakni bundaran besar, bundaran burung dan bundaran kecil Kota Palangka Raya. Pelaksanaan penertiban alat peraga turut dipantau langsung Komisioner Bawaslu RI Divisi Penyelesaian Sengketa, Rahmat Bagja.

Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, mengatakan sebelum penertiban pihaknya sudah menyurati pasangan calon untuk bisa menertibkan sendiri alat peraga yang telah terpasang.

“Pemasangan alat peraga sudah ada zonasinya dan ditentukan oleh KPU Kalteng, sehingga tidak boleh ada aktivitas,” ucapnya.

Salah satu dasar menertibkan alat peraga ini tentunya terkait zonasi dan desain ukuran. Pemasangan alat peraga dilakukan sejak mada kampanye dimulai, dengan mengajukan desain dan dicetak oleh KPU.

Penertiban juga dilakukan kepada baliho pemerintah daerah yang tercantum gambar dari pasangan calon yang sudah ditetapkan pada 23 September lalu. “Ini merupakan bentuk sanksi administrasi dari Bawaslu,” tegasnya.

Sedangkan, Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menuturkan pelanggaran alat peraga hampir ditemukan di seluruh Indonesia yang melaksanakan Pilkada serentak. “Jadi memang hampir semua pelanggaran ini ada,” jelasnya. (yud)