BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar yang melintasi jalur darat antarprovinsi.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita sedikitnya 35,1 kilogram sabu dan belasan ribu butir pil ekstasi.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, dalam konferensi pers di Mapolda setempat, yang turut dihadiri Gubernur Agustiar Sabran, serta jajaran Forkopimda Kalteng, Rabu (18/2/2026).
Kapolda menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima pada 9 Februari 2026 mengenai adanya dugaan pengiriman narkotika melalui jalan Trans Kalimantan dari arah Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah.
“Kemudian Polres Lamandau membentuk satu tim dengan bekerjasama juga dengan jajaran di bawahnya yaitu Polsek Delang. Kemudian tim ini melakukan pemantauan dan juga penyelidikan di sepanjang jalan Trans Kalimantan tersebut,” ujarnya.
Puncak pengejaran terjadi pada 10 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Tim di lapangan mencurigai satu unit mobil Toyota Raize berwarna merah yang melintas. Saat hendak diberhentikan untuk pemeriksaan, mobil tersebut justru memacu kecepatan dan berusaha melarikan diri.
Aksi kejar-kejaran berakhir di sebuah kawasan hutan di pinggir jalan Trans Kalimantan. Pelaku sempat memperlambat kendaraan, lalu keluar dan melarikan diri ke dalam hutan.
Setelah dilakukan pencarian selama hampir 12 jam dengan bantuan masyarakat setempat, petugas akhirnya berhasil menangkap dua orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam mobil tersebut. Rinciannya terdiri atas 33 bungkus plastik besar berisi sabu dengan berat kotor 35.183 gram atau sekitar 35,1 kg.
“Kemudian, 2 bungkus plastik besar berisi butiran pil warna kuning diduga jenis ekstasi sebanyak 10.008 butir. Kemudian 1 bungkus plastik besar berisi butiran pil warna merah muda jenis ekstasi sebanyak 5.008 butir, uang tunai sebanyak Rp4.400.000, 2 buah handphone dan 1 unit kendaraan Toyota Raize merah,” jelasnya.
Atas temuan tersebut, polisi menetapkan dua orang berinisial ME dan H sebagai tersangka.
“Jadi, dari hasil pemeriksaan tersebut ditetapkan dua orang yang diduga pelaku itu menjadi tersangka, yaitu saudara ME dan saudara H. Sekarang saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan penahanan,” tegas Iwan Kurniawan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku hanya bertindak sebagai kurir dan belum mengungkap jaringan besar di belakangnya. Polisi kini tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengejar pemesan maupun pengendali utama barang haram tersebut.
“Dan dari hasil proses penyidikan itu, saya memerintahkan kepada tim yang ada, nanti juga di-back up oleh satuan narkoba yang ada di Polda untuk mengembangkan kasus ini sampai ke jaringan-jaringannya, ke pelaku-pelaku yang lain,” pungkas Kapolda. (asp)
