BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng), I Putu Murdiana, mengikuti diskusi strategis secara virtual bersama Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak, Kamis (19/2/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah responsif jajaran pemasyarakatan dalam menyikapi perubahan regulasi di bidang hukum pidana dan hukum acara pidana.
Diskusi tersebut digelar menyusul ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kedua regulasi itu membawa sejumlah perubahan mendasar yang berdampak langsung terhadap penyelenggaraan pelayanan tahanan di rumah tahanan (rutan) maupun lembaga pemasyarakatan (lapas).
Beberapa perubahan yang menjadi sorotan antara lain terkait mekanisme penahanan, perpanjangan masa penahanan, pemenuhan hak-hak tahanan, administrasi penahanan, hingga penyesuaian sistem pendataan dan pelaporan.
Seluruh aspek tersebut dinilai krusial karena menyangkut tata kelola layanan serta perlindungan hak warga binaan.
Kakanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, menegaskan bahwa perubahan regulasi harus direspons dengan kesiapan menyeluruh oleh seluruh jajaran petugas.
“Undang-Undang yang baru ini bukan hanya perubahan norma, tetapi juga perubahan cara kerja. Kita harus memastikan seluruh jajaran memahami substansi dan implikasinya secara utuh,” tegasnya.
Ia menambahkan, pelayanan tahanan merupakan bagian integral dari sistem peradilan pidana terpadu. Oleh karena itu, setiap perubahan kebijakan harus diikuti langkah koordinatif dan teknis yang terukur agar tidak menimbulkan kesalahan prosedur di lapangan.
“Penyesuaian mekanisme penahanan dan administrasi harus dilakukan secara tertib dan akuntabel. Jangan sampai terjadi kesalahan prosedur yang berdampak pada hak-hak warga binaan maupun tahanan,” ujar I Putu Murdiana.
Dalam forum tersebut, jajaran juga membahas harmonisasi sistem pendataan, integrasi pelaporan, serta penguatan fungsi pengawasan internal.
Upaya itu dinilai penting untuk memastikan implementasi regulasi baru berjalan efektif sekaligus tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Menurutnya, koordinasi lintas bidang menjadi kunci keberhasilan penerapan regulasi tersebut.
“Kita harus membangun komunikasi yang solid antara bidang pelayanan tahanan, pembinaan, dan pengamanan. Sinergi ini penting agar implementasi KUHP dan KUHAP berjalan optimal di seluruh satuan kerja,” tambahnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Leonard Silalahi, beserta jajaran yang mengikuti diskusi secara aktif. Ke depan, Kanwil Ditjenpas Kalteng akan segera melakukan sosialisasi internal dan penguatan kapasitas petugas sebagai tindak lanjut.
“Langkah tindak lanjut berupa sosialisasi internal serta penguatan kapasitas petugas akan segera kita lakukan agar implementasi regulasi baru dapat berjalan efektif, tertib administrasi, serta tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan hak asasi manusia di Kalimantan Tengah,” pungkasnya. (asp)
