BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu kembali dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng. Sebanyak 1,398 gram sabu dimusnahkan dengan cara direndam ke air campuran cairan pembersih, Selasa (13/10/2020) pagi.
Hadir pada kesempatan itu, Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Edy Swasono, Kepala BPOM Palangka Raya, Trikoranti, Dir Narkoba, Kombes Pol Bonny Djianto dan perwakilan dari Kejati Kalteng.
Kapolda menjelaskan, pemusnahan barang bukti sabu merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba sepanjang September 2020 di empat wilayah jajaran Polda Kalteng dengan 14 kasus dan 17 tersangka.
Yakni di Kabupaten Kotawaringin Timur dengan enam kasus dan delapan tersangka bersama 502,62 gram sabu, Kabupaten Kapuas dengan satu kasus dan 17,17 gram sabu. Kabupaten Pulang Pisau sebanyak satu kasus dengan satu orang tersangka dan barang bukti 86,37 gram dan Kota Palangka Raya enam kasus dengan tujuh tersangka dan sabu seberat 792,77 gram.
“17 tersangka yang kita hadirkan ini adalah pengedar dan kurir. Kita kenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya.
Kapolda menambahkan rata-rata pengungkapan narkoba di Kalteng lebih dari 1,5 kilogram. Pengungkapan kali ini tetap berasal dari jaringan Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan.
“Sasarannya masih sama pekerja pertambangan dan perkebunan. Kita bekerjasama dengan BNNP Kalteng dan Kanwil Kemenkumham karena ada beberapa narapidana yang masih mengendalikan pasokan narkoba di Kalteng,” tegasnya. (yud)