Sengketa Eks Kantor DPD PDIP Memanas, Kuasa Hukum Pasang Spanduk Peringatan Hukum

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sengketa kepemilikan tanah dan bangunan yang selama ini digunakan sebagai eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah kembali memanas. Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate memasang spanduk peringatan hukum di lokasi yang berada di Jalan RTA Milono Km 2,5, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Sabtu (18/7/2026).

Pemasangan spanduk tersebut merupakan langkah hukum yang dilakukan kuasa hukum untuk menegaskan status kepemilikan lahan sekaligus meminta pihak yang saat ini menguasai objek menghentikan pendudukan, menurunkan atribut yang terpasang dan menyerahkan tanah maupun bangunan secara damai.

Kuasa hukum pemilik, Suriansyah Halim, menegaskan tindakan itu bukan bentuk provokasi ataupun upaya menciptakan konflik politik. Menurutnya, langkah tersebut semata-mata untuk memberikan pemberitahuan bahwa objek masih berada di bawah perlindungan hukum pemegang hak yang sah.

Ia menjelaskan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 11006/Langkai yang diterbitkan pada 25 September 2018, tanah seluas 4.115 meter persegi tersebut tercatat atas nama Mathilda Djamrud Dau, yang merupakan istri R Atu Narang selaku kliennya. Menurutnya, hingga kini tidak pernah ada akta peralihan hak, proses balik nama, maupun putusan pengadilan yang mengubah status kepemilikan tersebut.

Suriansyah juga menepis anggapan bahwa surat pernyataan tertanggal 10 Januari 2018 dapat dijadikan dasar peralihan hak. Ia menyebut dokumen tersebut hanyalah pernyataan sepihak yang tidak pernah disetujui pemegang hak dan telah dicabut secara resmi pada 12 Maret 2018, kemudian kembali ditegaskan melalui pencabutan kehendak penyerahan pada 14 Juli 2026.

“Belum ada akta peralihan, balik nama, ataupun putusan pengadilan yang mengubah status kepemilikan. Jika pihak yang menguasai tetap mengabaikan somasi yang telah kami sampaikan pada 16 Juli 2026, kami akan menempuh laporan pidana maupun gugatan perbuatan melawan hukum,” tegas Suriansyah.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah melalui Ziburahman menyatakan telah menerima Surat Kuasa Khusus untuk mengamankan, melindungi, dan mengelola aset partai di lokasi tersebut.

Menurutnya, tim hukum memiliki kewenangan melakukan pendampingan, koordinasi, serta langkah-langkah hukum preventif agar aset tetap berada dalam penguasaan organisasi sesuai ketentuan partai dan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap persoalan ini diselesaikan secara terbuka melalui mekanisme hukum yang berlaku sehingga tidak menimbulkan konflik di lapangan,” ujarnya. YUD