Digugat, Kantor DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Dipasang Plang Sengketa

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Ahli waris Dambung Djaya Angin memasang plang pemberitahuan sengketa di dua lokasi yang menjadi objek gugatan, yakni kawasan Monumen Tugu Soekarno dan halaman Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (18/7/2026).

Pemasangan plang tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian informasi kepada masyarakat bahwa lahan yang berada di Jalan S. Parman itu masih menjadi objek perkara perdata yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.

Juru bicara ahli waris Dambung Djaya Angin, Robi Rahmad, menyampaikan bahwa langkah tersebut bukan bentuk penguasaan fisik terhadap lahan, melainkan pemberitahuan terkait adanya proses hukum yang sedang berjalan.

“Plang ini kami pasang sebagai pemberitahuan kepada publik bahwa terdapat sengketa hukum terhadap lahan tersebut. Saat ini proses gugatan sudah berjalan dan memasuki tahap mediasi kedua,” kata Robi.

Ia menegaskan, pemasangan plang tidak bertujuan menghambat aktivitas pemerintahan maupun pelayanan masyarakat di Kantor DPRD Kalteng maupun kawasan Tugu Soekarno.

“Kami memahami bahwa fasilitas tersebut merupakan tempat pelayanan publik. Aktivitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap harus berjalan,” ujarnya.

Perkara tersebut tercatat di PN Palangka Raya dengan Nomor 130/Pdt.G/2026/PN Plk dan didaftarkan pada 19 Juni 2026. Gugatan tersebut masuk dalam klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Dalam perkara ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Gubernur Kalteng menjadi pihak tergugat. Sementara DPRD Provinsi Kalteng, Wali Kota Palangka Raya, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya tercatat sebagai turut tergugat.

Gugatan diajukan Robi Rahmad selaku penggugat melalui kuasa hukum M. Junaedi Lumban Gaol, SH., MH. Adapun objek yang disengketakan terdiri dari dua bidang tanah dengan total luas mencapai 26.836 meter persegi.

Objek pertama adalah lahan Monumen Tugu Soekarno dengan luas 7.196 meter persegi. Sedangkan objek kedua merupakan lahan yang kini digunakan sebagai Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dengan luas 19.640 meter persegi.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap Hak Pakai Nomor 2063 seluas 7.196 meter persegi yang diterbitkan pada 23 September 1992 atas nama Pemerintah Daerah Tingkat I Provinsi Kalimantan Tengah, serta Hak Pakai Nomor 45 tertanggal 30 Juli 1980 atas nama Pemerintah Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah.

Selain itu, ahli waris meminta pengadilan mengakui ahli waris almarhum Dambung Djaya Angin sebagai pemilik sah atas tanah tersebut berdasarkan Verklaaring Tanah Perwatasan tertanggal 6 Juni 1960 yang diterbitkan Kepala Kampung Pahandut, diketahui Damang Kepala Adat Kahayan Tengah dan disahkan Assistant Wedana Kahayan Tengah.

Dalam gugatan tersebut juga disebutkan bahwa penguasaan objek sengketa oleh pihak tergugat dinilai sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad).

Atas gugatan tersebut, pihak penggugat turut meminta pembayaran ganti rugi, yakni kerugian immateriil sebesar Rp100 miliar serta kerugian materiil sebesar Rp163.958.000.000 yang dimohonkan untuk dibayarkan secara tunai dan sekaligus. YUD