BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kapolda Kalteng), Irjen Pol Iwan Kurniawan, mengingatkan seluruh pihak, baik masyarakat maupun korporasi, mengenai sanksi pidana tegas bagi siapa saja yang melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla).
Penegasan tersebut tertuang dalam Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan.
Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terulangnya bencana asap di wilayah Kalteng, terutama memasuki musim kemarau.
“Melalui maklumat ini, kami mengajak seluruh masyarakat, perusahaan, dan pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak membuka maupun mengolah lahan menggunakan cara membakar. Pencegahan menjadi tanggung jawab kita bersama demi melindungi kesehatan masyarakat dan kelestarian alam,” kata Kapolda, Senin (27/7/2026).
Dalam maklumat tersebut ditegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar yang mengakibatkan pencemaran maupun kerusakan fungsi lingkungan hidup merupakan perbuatan terlarang.
Segala tindakan yang memicu terlampauinya baku mutu udara, air, maupun kerusakan lingkungan hidup lainnya akan ditindak secara hukum.
“Siapa pun yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan atau perbuatan lain yang merusak lingkungan akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap pelaku pembakaran lahan,” tegas Irjen Pol Iwan Kurniawan.
Kapolda menjelaskan, pelaku karhutla dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam undang-undang terkait, seperti UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga KUHP Tahun 2023.
Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara hingga belasan tahun serta denda mencapai miliaran rupiah.
“Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu. Kami juga mengharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan maupun lahan agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia berharap maklumat ini menjadi pedoman seluruh pihak untuk mengedepankan langkah pencegahan agar kualitas udara tetap terjaga.
“Polda Kalimantan Tengah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan langkah pencegahan sehingga kualitas udara tetap terjaga dan bencana asap tidak kembali terjadi di wilayah Kalimantan Tengah,” pungkasnya. (asp)





