Kisruh Memanas, Kuasa Hukum PDIP Kalteng Lapor Balik RAN ke Polda Kalteng

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kisruh sengketa eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah di Jalan RTA Milono, Palangka Raya, semakin memanas. Setelah sebelumnya Reinhard Atu Narang melaporkan dugaan tindak pidana ke Polda Kalimantan Tengah, kini giliran DPD PDI Perjuangan Kalteng melalui kuasa hukumnya melayangkan laporan balik. Mereka melaporkan dugaan pencurian, perusakan aset hingga penguasaan bangunan yang menjadi objek sengketa.

Laporan tersebut disampaikan kuasa hukum DPD PDI Perjuangan Kalteng, Ziburahman, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalimantan Tengah, Sabtu (1/8/2026). Selanjutnya, laporan itu diteruskan untuk ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Ziburahman mengatakan, langkah hukum itu diambil karena DPD PDI Perjuangan juga memiliki kepentingan hukum atas aset yang saat ini masih menjadi sengketa.

“Hari ini kami secara resmi menyampaikan laporan ke Polda Kalimantan Tengah. Laporan sudah diterima dan kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, saat kantor tersebut dikosongkan pada 2024, masih terdapat sejumlah inventaris milik DPD PDI Perjuangan yang belum dipindahkan ke kantor baru. Namun, ketika dilakukan pengecekan kembali atas arahan Ketua DPD dan DPP PDI Perjuangan, sebagian besar inventaris disebut sudah tidak berada di lokasi.

Tak hanya itu, logo PDI Perjuangan yang sebelumnya terpasang di bagian depan bangunan juga diketahui telah dilepas. Pihaknya bahkan menduga telah terjadi perusakan terhadap bagian bangunan yang menjadi tempat pemasangan logo tersebut.

“Kami mendapati hampir seluruh fasilitas yang sebelumnya ada di lokasi sudah hilang. Logo partai juga sudah dilepas dan terdapat dugaan perusakan pada bagian tersebut,” katanya.

Dalam laporannya, DPD PDI Perjuangan Kalteng turut mengadukan dugaan tindak pidana berupa pencurian, perusakan serta pemagaran yang dinilai menghalangi akses terhadap aset yang masih disengketakan.

Meski demikian, Ziburahman belum bersedia mengungkap identitas lengkap pihak yang dilaporkan. Ia hanya menyebut inisial RAN dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kami belum menyebut nama lengkap. Untuk sementara yang kami laporkan berinisial RAN. Laporan kami berkaitan dengan dugaan pemagaran aset, perusakan logo dan atribut partai, serta hilangnya sejumlah inventaris di dalam bangunan,” tegasnya.

Adapun inventaris yang dilaporkan hilang antara lain satu unit genset, beberapa unit pendingin ruangan (AC), serta kursi-kursi yang sebelumnya berada di aula dan ruang ketua.

Pihaknya masih melakukan pencocokan data inventaris sebelum memastikan total kerugian yang dialami.

“Kami masih melakukan inventarisasi berdasarkan arsip yang kami miliki. Setelah seluruh data selesai dicocokkan, baru akan dihitung nilai kerugiannya,” ungkapnya.

Ziburahman berharap penyidik Polda Kalimantan Tengah menangani seluruh laporan yang berkaitan dengan sengketa eks Kantor DPD PDI Perjuangan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum. YUD