Karhutla Kalteng, Baguna PDIP Palangka Raya Minta Korporasi Tak Luput dari Penindakan

Ketua Baguna DPC PDI Perjuangan Kota Palangka Raya, Bush Valentino Lambung.

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalteng mendapat perhatian Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) DPC PDI Perjuangan Kota Palangka Raya.

Penegakan hukum terhadap pelaku karhutla dinilai harus dilakukan secara konsisten dan tidak hanya menyasar masyarakat.

Ketua Baguna DPC PDI Perjuangan Kota Palangka Raya, Bush Valentino Lambung, mengapresiasi langkah Polda Kalteng yang telah menangani 52 kasus karhutla.

Namun, ia meminta proses hukum juga dilakukan secara profesional terhadap korporasi yang memiliki konsesi lahan apabila ditemukan bukti keterkaitan dengan kebakaran.

“Ini langkah yang harus kita dukung. Tetapi penanganan karhutla jangan hanya berakhir pada masyarakat yang membakar lahan. Perusahaan yang memiliki konsesi juga harus diperiksa secara profesional apabila ditemukan bukti keterkaitan,” ujar Bush, Rabu (26/8/2026).

Sebelumnya, Polda Kalteng mencatat delapan kasus telah ditingkatkan menjadi laporan polisi dengan menetapkan 13 orang tersangka. Selain itu, kepolisian juga melakukan penyelidikan terhadap empat perusahaan yang terindikasi berkaitan dengan titik api.

Bush menegaskan, pemeriksaan terhadap perusahaan harus tetap berdasarkan fakta dan alat bukti. Menurutnya, langkah tersebut penting agar proses penegakan hukum tidak berubah menjadi tuduhan sepihak.

“Kalau memang tidak terbukti, tentu harus clear. Tetapi kalau ditemukan unsur pidana, jangan ada keraguan untuk menindak. Hukum harus berlaku sama,” tegasnya.

Selain mendorong penegakan hukum, Baguna PDI Perjuangan Kota Palangka Raya juga turut membantu penanganan karhutla dengan menyalurkan bantuan logistik ke sejumlah posko untuk menunjang kebutuhan petugas pemadam di lapangan.

Bush berharap penanganan karhutla di Kalteng dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, pemadaman hingga penindakan hukum.

Ia menekankan seluruh proses harus berjalan konsisten tanpa membedakan latar belakang pihak yang terlibat.

Dengan demikian, upaya pengendalian karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman ketika kebakaran terjadi, tetapi juga memastikan aspek penegakan hukum berjalan berdasarkan bukti dan berlaku secara adil. (asp)