BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Satgas Covid-19 setempat, terus berupaya menekan angka sebaran Covid-19 yang hingga kini tingkat penyebarannya mulai menurun.
Penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) menjadi salah satu langkah yang diharapkan mampu menekan angka penyebaran Covid-19 tersebut.
“Sudah berjalan satu bulan lebih penerapan perwali ini dilaksanakan oleh Satgas Covid-19,” ungkap Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Minggu (18/10/2020) lalu.
Dikatakan Emi, berdasarkan data terbaru dari tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, setidaknya ada sebanyak 1.808 orang yang tercatat melanggar Prokes. Dari jumlah pelanggar sebanyak itu, 1.237 di antaranya memilih sanksi kerja sosial sedangkan 571 pelanggar lainnya lebih memilih membayar atau dikenakan denda administratif.
Adapun dari 571 pelanggar yang lebih memilih membayar denda administratif, tercatat 565 pelanggar sudah melakukan pembayaran. Sedangkan enam orang pelanggar lainnya masih dalam proses pembayaran.
“Nah, untuk jumlah uang denda yang terkumpul selama lebih dari satu bulan penindakan adalah sebanyak Rp 56,5 juta lebih dari pelanggar yang sudah membayar. Sisanya ada Rp 600 ribu masih dalam proses pembayaran,” rinci Emi.
Ditambahkannya, uang denda yang terkumpul tersebut sudah disetorkan ke kas daerah Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, dimana nantinya uang dari hasil denda tersebut dikelola kembali oleh pihak Pemko. Dalam pelaksanaan penegakan perwali, tim Satgas Covid-19 tidak pernah menyarankan warga yang melanggar Prokes untuk membayar sanksi denda.
“Intinya, pelanggar bisa memilih sanksi yang diberikan. Apakah sanksi denda membayar uang 100 ribu atau sanksi sosial. Bila memilih sanksi sosial, maka sanksi yang kerap diberikan bagi pelanggar antara lain, menyapu jalan atau membersihkan sampah dan bentuk sanksi sosial lainnya,” tutupnya. (rmi/MC Isen Mulang)