BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Syarat baru untuk proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) diberlakukan Satpas SIM Satlantas Polresta Palangka Raya. Syarat baru tersebut yakni pemohon diwajibkan melampirkan hasil tes psikologi.
Penerapan tes psikologi sebagai syarat penerbitan SIM telah diberlakukan sejak Senin (19/10/2020) kemarin dan akan terus berlanjut.
Kasat Lantas Polresta Palangka Raya AKP Anang Hardianto, melalui Kanit Regident Ipda Hartono, menerangkan penerapan syarat baru itu merupakan petunjuk dari Ditlantas Polda Kalteng yang sebenarnya diterapkan pada 2 Oktober lalu.
“Karena harus melalui sosialisasi, maka baru bisa kita terapkan kemarin. Untuk syarat lainnya masih sama, melampirkan fotocopy KTP dan surat keterangan sehat, ditambah hasil tes psikologi,” katanya, Selasa (20/10/2020).
Menurutnya, tes psikologi bisa dilakukan pemohon ke semua tempat tanpa ada lokasi penunjukkan khususnya. Satpas SIM Polresta Palangka Raya hanya mewajibkan pemohon melengkapi dengan syarat hasil tes psikologi.
“Kita tidak ada penunjukkan khusus untuk lokasi tes psikologi, namun jika tidak ada maka bisa melakukan tes psikologi di kantor psikolog yang ada di belakang Polresta Palangka Raya,” terangnya.
Hartono melanjutkan, penerapan tes psikologi untuk penerbitan SIM adalah amanah sesuai dengan Pasal 81 ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. (yud)