Ahli Waris Dambung Djaya Angin Tunjukkan Bukti di Sidang Lapangan Tugu Soekarno-DPRD Kalteng

BALANGANEWS,PALANGKA RAYA – Keberadaan makam leluhur dan dokumen kepemilikan menjadi dasar perjuangan ahli waris almarhum Dambung Djaya Angin dalam mempertahankan hak atas lahan yang kini berdiri Tugu Soekarno dan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Perjuangan tersebut kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Jumat (30/10/2026), majelis hakim menggelar sidang dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) atau sidang lapangan di dua kawasan yang menjadi objek sengketa, yakni Tugu Soekarno dan halaman Kantor DPRD Kalteng di Jalan S Parman.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Sri Hasnawati dan dihadiri pihak penggugat maupun tergugat. Dalam pemeriksaan tersebut, ahli waris bersama kuasa hukumnya menunjukkan langsung lokasi yang mereka klaim sebagai bagian dari tanah peninggalan keluarga besar Dambung Djaya Angin.

Kuasa Hukum ahli waris, M Junaedi Lumban Gaol mengatakan, pemeriksaan setempat menjadi kesempatan bagi pihaknya untuk memperlihatkan secara langsung seluruh objek yang disengketakan kepada majelis hakim. Ia menyebut terdapat dua bukti utama yang menjadi pegangan ahli waris, yakni paklaring milik almarhum dan ahli waris serta keberadaan 13 makam, termasuk makam Dambung Djaya Angin.

Menurut Junaedi, setelah pemeriksaan lapangan, pihaknya akan melanjutkan pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan. Ia menilai persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah yang mengakibatkan kerugian bagi keluarga besar ahli waris.

Ia juga mempersoalkan belum adanya penyelesaian ganti rugi sejak pembangunan Tugu Soekarno hingga pendirian gedung yang sebelumnya digunakan sebagai Kantor Gubernur Kalteng. Atas dasar itu, pihaknya menuntut pembayaran ganti rugi pembebasan tanah sebesar Rp5 juta per meter persegi untuk kedua objek sengketa.

Dalam perkara Nomor 130 di PN Palangka Raya tersebut, total nilai gugatan yang diajukan ahli waris mencapai Rp163 miliar. Nilai tersebut mencakup tuntutan pembebasan tanah dan kerugian akibat dugaan perbuatan melawan hukum.

Di sisi lain, persoalan keberadaan makam di halaman Kantor DPRD Kalteng turut menjadi sorotan pihak keluarga. Perwakilan ahli waris, Roby Rahmad, menyatakan keberatan atas jawaban tergugat dalam poin sembilan yang menyebut lokasi yang diklaim sebagai makam tersebut bukanlah kuburan, melainkan aksesori pertamanan yang dapat dibongkar sesuai kebutuhan organisasi.

Roby menilai pernyataan tersebut tidak hanya menyangkut persoalan hukum, tetapi juga menyentuh kehormatan leluhur keluarga. Ia menjelaskan, tanda-tanda makam yang sebelumnya ada kini telah dibongkar dan kawasan tersebut sudah dikeramik. Karena itu, pihaknya menilai tidak tepat apabila keberadaan makam disangkal hanya karena tidak lagi ditemukan tanda fisiknya.

“Kami sangat tersinggung dengan pernyataan itu. Kami tidak mungkin ada di dunia ini kalau bukan karena leluhur kami. Karena itu, pernyataan tersebut sangat kami sangkal,” tegas Roby.

Atas persoalan tersebut, pihak ahli waris telah menyurati Gubernur Kalteng untuk meminta klarifikasi mengenai pernyataan yang tercantum dalam jawaban resmi tergugat di pengadilan.

Surat tersebut telah diterima bagian hukum Pemprov Kalteng. Ahli waris kini meminta kepastian apakah pernyataan tersebut merupakan sikap pemerintah provinsi atau pendapat kuasa hukum yang mewakilinya. yud