Antisipasi Dampak Kabut Asap, Sekolah di Palangka Raya Kembali Terapkan PTM Terbatas

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas bagi satuan pendidikan di wilayah Kota Palangka Raya. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Kamis (5/11/2026) sebagai upaya menjaga kesehatan dan keselamatan warga sekolah di tengah kondisi kualitas udara yang terdampak asap kebakaran hutan dan lahan.

Kebijakan ini ditujukan kepada kepala satuan pendidikan jenjang TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta, serta kepala pendidikan nonformal. Berdasarkan surat edaran tersebut, pelaksanaan PTM terbatas dilakukan dengan sejumlah penyesuaian, termasuk pengurangan waktu belajar dan perubahan jam masuk sekolah menjadi pukul 07.30 WIB.

Selain itu, satuan pendidikan diminta membatasi kegiatan pembelajaran dan aktivitas peserta didik di luar ruangan. Sekolah juga harus memastikan ruang pembelajaran memiliki kondisi udara yang aman dan nyaman, mewajibkan penggunaan masker, serta menyediakan masker bagi warga sekolah yang membutuhkan. Orang tua juga diimbau untuk membekali anak dengan air minum.

Dinas Pendidikan turut menegaskan bahwa apabila terjadi penurunan kualitas udara secara signifikan atau kondisi lain yang membahayakan kesehatan dan keselamatan warga sekolah, kepala satuan pendidikan dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan pembelajaran, termasuk mengalihkan kegiatan belajar ke moda daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Dengan kebijakan ini, diharapkan kegiatan pendidikan tetap berlangsung dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan seluruh warga sekolah. (rmi)