Jam Masuk Sekolah Diatur 07.30 WIB, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya menetapkan sejumlah ketentuan dalam pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas yang mulai berlaku pada 5 November 2026. Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap kondisi kualitas udara akibat asap kebakaran hutan dan lahan yang berpotensi berdampak pada kesehatan warga sekolah.

Berdasarkan surat edaran tertanggal 4 November 2026, satuan pendidikan jenjang TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, diminta melakukan penyesuaian kegiatan pembelajaran. Salah satunya dengan mengurangi waktu belajar dan mengatur jam masuk sekolah menjadi pukul 07.30 WIB. Selain itu, kegiatan pembelajaran maupun aktivitas peserta didik di luar ruangan juga harus dibatasi.

Sekolah juga diminta memastikan ruang pembelajaran memiliki kondisi udara yang aman dan nyaman. Seluruh warga sekolah diwajibkan menggunakan masker, sementara pihak satuan pendidikan harus menyediakan masker bagi warga sekolah yang membutuhkan. Orang tua turut diimbau untuk membekali anak dengan air minum selama mengikuti kegiatan pembelajaran di sekolah.

Apabila kualitas udara mengalami penurunan secara signifikan atau terdapat kondisi lain yang membahayakan kesehatan dan keselamatan warga sekolah, kepala satuan pendidikan dapat melakukan penyesuaian kegiatan belajar, termasuk mengalihkan pembelajaran ke moda daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Melalui ketentuan ini, kegiatan pendidikan diharapkan tetap berjalan dengan memperhatikan keselamatan dan kesehatan seluruh warga sekolah. (rmi)