BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Aksi turun ke jalan yang rencananya dilakukan oleh sejumlah mahasiswa di Kantor DPRD Provinsi Kalteng batal.
Mahasiswa mengurungkan niatnya setelah Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya bermaksud melakukan rapid test kepada massa sebelum aksi dimulai, Kamis (22/10/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.
Aksi yang rencananya akan berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB mendadak mundur hingga pukul 15.00 WIB kemudian berlanjut dengan penolakan rapid test oleh mahasiswa.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, mengatakan karena saat ini masih berada di tengah pandemi Covid-19, peserta aksi wajib mengikuti jalannya rapid test.
“Surat pemberitahuan aksi sebenarnya sudah kami tolak karena di tengah pandemi ini segala aktivitas yang mengumpulkan massa banyak dilarang. Walau ditolak, massa tetap berniat melaksanakan aksinya. Namun dengan persyaratan harus mengikuti ketentuan dari kami,” tegasnya.
Diduga karena diharuskan mengikuti rangkaian rapid test, massa yang terdiri dari puluhan mahasiswa lalu membubarkan diri ke titik awal kumpul.
“Seperti ditegaskan Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, dalam pelaksanaan unjuk rasa ada sejumlah norma yang harus dipatuhi sesuai dengan Undang-Undang 98 pasal 6. Intinya kami sudah melaksanakan kewajiban,” tutupnya. (yud)