BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kuasa hukum Sugianto Sabran, Rahmadi G Lentam membeberkan sejumlah komentar dua akun facebook yang dilaporkan karena dinilai mengandung unsur hoax, penistaan, dan fitnah yang ditujukan kepada pribadi Sugianto Sabran.
Menurut Rahmadi G Lentam, postingan dan komentar kedua akun facebook tersebut dinilai bertujuan untuk menimbulkan kebencian terhadap figur Sugianto Sabran secara pribadi.
“Laporan ini tidak main-main, dan akun yang dilaporkan hanya sebagian dulu, yang lain masih kita data yang mana akun yang menyerang secara pribadi dan yang mana akun yang diduga melakukan tindak pidana murni, masih kita pilah-pilah karena tidak semuanya menjadi kewenangan Bawaslu, ” jelas Rahmadi G Lentam saat dikonfirmasi BALANGANEWS.COM, Rabu malam (11/11/2020) via seluler.
Dua akun yang dilaporkan Sugianto Sabran Salah satunya Terlapor dengan nama Akun SRIOSAKO SRIOSAKO URL atau Link : https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=368670327707977$id=100036950377239
Waktu Posting Kamis, 05 November 2020 Pukul 12.00 WIB Akun Pemosting (Nama Akun & URL) Nama Akun : Sriosako Sriosako URL : https://www.facebook.com/sriosako.sriosako
Akun ini memposting komentar antara lain berbunyi, ”….Petahana Kalteng Pun Akan Tumbang Karena Rakyat Kaltengpun TDK Suka dengan Pemimpin Arogan. Apalagi dengan Mencoret Aspirasi Masyarakat dengan Alasan untuk Covid-19., ternyata anggarannya Banyak Untuk Buat Spanduk dan Baleho saja. Tapi dilain fihak Aspirasi masyarakat jalan hanya untuk coroninya saja. Tidak ada keadilan untuk semua……” sebut akun SRIOSAKO SRIOSAKO.
“Bahwa isi postingan (tulisan a qou), sangat jelas menunjuk Pelapor, karena Pelapor kaitannya dengan Pilkada Kalteng adalah Calon Gubernur Nomor Urut 2, yang juga masih menjabat Gubernur sampai tahun 2021, Petahana yang dimaksud sudah tentu adalah Pelapor An. H. Sugianto Sabran, bukan yang lain,” kata Rahmadi G Lentam dalam laporannya.
Postingan lain yang juga disebarkan oleh akun SRIOSAKO SRIOSAKO adalah, ”….Mencoret Aspirasi Masyarakat dengan Alasan untuk Covid-19, ternyata anggarannya Banyak Untuk Buat Spanduk dan Baleho saja…. ” sebutnya lagi.
“Dalam postingan itu menyiratkan bahwa Terlapor juga menyatakan , sekaligus bermuatan kalimat penistaan, fitnah, dan kebohongan, menyatakan Pelapor, hanya mementingkan coroni atau kelompok
Pelapor saja dan Pelapor sama sekali tidak adil, dengan isi postingan (isi tulisan) berbunyi : ”…. Tapi dilain fihak Aspirasi masyarakat jalan hanya untuk coroninya saja. Tidak ada keadilan untuk semua,” tandas Rahmadi.
Dia menilai postingan dan komentar akun facebook Srisako Srisako sangat tendensius, menyerang kehormatan dan nama baik Pelaporsebagai pribadi, maupun dalam kualitas jabatan Pelapor sebagai Gubernur (non aktif karena cuti kampanye)
“Sekaligus merusak dan dapat menimbulkan kebencian dan anti rakyat dan atau masyarakat pemilih kepada Pelapor yang juga dalam proses Pilkada Kalteng (Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur) menjadi salah satu peserta pemilihan,” pungkas Rahmadi lagi.
Sedangkan terlapor lainnya dengan nama Akun MARCELA YANTI URL atau Link https://m.facebook.com/groups/1057075781313984/p ermalink/1267399433614950
https://m.facebook.com/groups/1057075781313984/p ermalink/1267488423606051 Waktu Posting Minggu, 08 November 2020 Pukul 17.30 WIB Pilkada Kalteng 2020 Akun Pemosting (Nama Akun & URL)
Nama Akun : Pilkada Kalteng 2020 : Marcela Yanti URL : https://www.facebook.com/marcela.yanti.9.
Akun MARCELA YANTI memposting di kolom komentar yang berbunyi, ”SUGIANTO SABRAN PEMIMPIN ZOLIM DAN TDK BERPERIKEMANUSIAAN BANYAK PNS YG MEMBANTU KEUANGAN/MOBIL UTK KAMPANYE NAMUN PNS TERSEBUT DI NON JOBKAN MARI BERSATU PILIH NO.1 BEN UJANG UTK MENUJU PERUBAHAN” ”PEMIMPIN RAJA PEMBOHONG JANJI MEMBANTU MTQ Rp.150 M SAMPAI SEKARANG BELUM DITEPATI. JANJI MENGUMRAH KAN KEPALA DESA SAMPAI SEKARANG BELUM BERSATU PILIH NO.1 DITEPATI. MARILAH KITA BERSATU PILIH NO. 1 BEN” sebut akun MARCELA YANTI.
“Bahwa isi postingan (tulisan a qou), sangat jelas menyebut nama Pelapor, sebagai PEMIMPIN ZOLIM DAN TDK BERPERIKEMANUSIAAN ; selain itu Terlapor menuduh Pelapor banyak menerima bantuan dari PNS YG MEMBANTU KEUANGAN/MOBIL UTK KEMPANYE, padahal sangat jelas berdasarkan ketentuan perundanganundangan terkait Pilkada Kalteng, baik, PNS, ASN, Kepala Desa, Penyelenggara Negara dilarang untuk terlibat, dan peserta pemilihan tidak diperbolehkan melibatkannya, dengan ancaman baik sanksi pidana maupun sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan,” pungkas Rahmadi G Lentam.
Juga, lanjutnya, bahwa dari postingan (isi tulisan) Terlapor tersebut sangat jelas menista dan mencemarkan nama baik dan kehormatan Pelapor, yang dituduh sebagai PEMIMPIN ZOLIM DAN TDK BERPERIKEMANUSIAAN, PEMIMPIN RAJA PEMBOHONG, yang sangat melukai perasaan dan merugikan Pelapor juga berpotensi untuk menimbulkan rasa kebencian ditengah-tengah rakyat.
Menurut pengamatan hukum Rahmadi G Lentam selaku advokat yang diberi kuasa Sugianto Sabran untuk melaporkan, dua akun ini telah melanggar Undang-undanga ITE dan penistaan. “Antara lain a. ”Penistaan (smaad)” Pasal 310 ayat (2) KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana”.
Kemudian b. ”Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana”.
Serta c. “dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik” Pasal 45A Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana”.
“Untuk itu Pelapor memohon agar dilakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku, terhadap Terlapor an. Akun SRIOSAKO SRIOSAKO dan an. Akun MARCELA YANTI, agar nama baik dan kehormatan Pelapor terpulihkan dan adanya kepastian hukum untuk melindungi segenap warga negara tanpa terkecuali,” tutup Rahmadi G Lentam dalam laporan tertulisnya yang ditujukan kepada Kapolda Kalteng cq. Dirreskrimsus Polda Kalteng di Palangka Raya, 10 Nopember 2020. (nor)