BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani menyebut, sudah ada 3.085 orang warga kota setempat yang terjaring dalam operasi yustisi terkait perwali Palangka Raya tentang penegakan protokol kesehatan (Prokes).
Menurut Emi, jumlah pelanggar prokes sebanyak itu didapatkan berdasarkan pendataan yang dilakukan petugas Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya saat operasi yustisi selama 60 hari dari tanggal 14 September hingga 12 November 2020.
Dijelaskan Emi, dari data yang ada, tercatat 66 orang yang mendapatkan teguran lisan, 157 teguran tertulis perorangan, 34 teguran tertulis tempat usaha, dan 1971 orang dikenakan sanksi kerja sosial. Berdasarkan data yang tercatat, maka ada sekitar 853 orang yang memilih membayar sanksi administrasi untuk pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan perorangan.
“Nah, untuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola tempat usaha, maka ada sekitar tiga orang pelaku usaha yang kita suruh membayar denda administrasi sebesar Rp 5 juta rupiah dan satu tempat usaha tidak diperkenankan untuk buka,” bebernya.
Emi berharap, dengan makin gencarnya Tim Satgas menggelar penertiban, setidaknya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya protokol kesehatan. Terutama kedisiplinan masyarakat memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Ini diperlukan keterlibatan masyarakat dalam membantu mensosialisasikan pentingnya memakai masker dan protokol kesehatan, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan dengan cepat,” tutupnya. (rmi/MC Isen Mulang)