Pemerintah Kota Palangka Raya Teken MoU Dengan BPJS Ketenagakerjaan

Walikota Palangka Raya Fairid Naparin saat menandatangani nota kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang bertempat di Aula gedung Palampang Tarung, Rabu (18/11/2020)

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Walikota Palangka Raya Fairid Naparin menandatangani nota kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang bertempat di Aula gedung Palampang Tarung, Rabu (18/11/2020).

Dikatakan Fairid, program tersebut merupakan bentuk kerjasama antara pihak BPJS dengan Pemerintah Kota Palangka Raya dengan tujuan mengoptimalkan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah yang diperuntukkan bagi Tenaga Kontrak dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan pemerintah setempat.

Disampaikan juga bahwa jaminan sosial yang diberikan kepada tenaga kontrak dan PTT di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya ada dua terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Jaminan Kecelakaan Kerja yaitu berupa uang tunai atau pelayanan kesehatan yang diberikan saat peserta mengalami kecelakaan kerja ataupun penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Sedangkan jaminan kematian yaitu berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika meninggal dunia walaupun bukan akibat kecelakaan kerja hal tersebut sudah diatur dalam ketetapan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2019.

“Kami selaku pemberi kerja bersedia untuk melaksanakan kewajiban dalam hal mendaftar dan membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi setiap Tenaga Kontrak PTT sebagai salah satu kebutuhan dan perlindungan dasar yang layak,” kata Fairid.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan dapat memberikan keamanan, kenyamanan serta kesejahteraan bagi tenaga kontrak dan PTT dalam mengemban tugas dan amanah yang diberikan. (rmi/MC Isen Mulang)